7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

FSGI: Perlu Ada Pengawasan

Medan | MISTAR.ID – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Pusat mendukung pemerintah yang mengganti Ujian Sekolah Berstandart Nasional (USBN) menjadi Ujian Sekolah (US).

“Kita sangat menyambut positif,” tegas Sekjen FSGI Pusat Satriwan Salim ketika dihubungi lewat telepon seluler, Rabu (22/1/20).

Satriwan menjelaskan, dengan diberlakukannya US, maka pihak sekolah dan guru akan mendapatkan kepercayaan dan kewenangan dari pemerintah untuk menentukan materi ujian. “Kalau dulu soal-soalnya berstandar nasional, sekarang negara tidak lagi campur tangan. Jadi ujian sekolah itu modelnya diberikan pemerintah kepada sekolah masing-masing,” ungkap dia.

“Nanti pihak sekolah yang menentukan model ujian untuk para siswa. Modelnya bisa saja nanti siswa itu diminta atau dinilai dari tiga aspek yaitu pengetahuan, sikap dan keterampilan. Ketiga komponen ini nanti dilakukan oleh guru terhadap murid,” ucapnya.

Misalnya, sebut dia, dari aspek atau model keterampilan, siswa akan diberikan tugas-tugas mulai dari masuk sekolah. “Misalnya di aspek keterampilan, siswa itu punya tugas-tugas. Sudah ada dokumen, itu saja dikumpulkan lalu dinilai. Kalau dari aspek pengetahuan bisa diadakan dengan ulangan,” sebut dia.

Menurut dia, dengan program Ujian Sekolah ini merupakan kesempatan guru dan sekolah untuk membuat soal-soal pengetahuan. “Sekarang guru diberikan kemerdekaan, tetapi merdeka bukan berarti bebas tidak ada aturan. Jadi bagi kami, sekolah memberikan ujian bagaimana kesepakatan memberikan mata ujian,” kata Salim.

Untuk itu, ia menegaskan kepada pihak sekolah maupun guru agar tidak melakukan kecurangan. Karena menurut dia, pemerintah telah mempercayai guru maupun sekolah untuk melakukan US.
“Makanya butuh kepercayaan, sekolah sedang diberikan kepercayaan oleh negara. Oleh sebab itu sekolah tidak boleh buat curang. Jangan sampai nilai US siswanya dibuat-buat sendiri,” ucap dia.

Selain itu, walaupun telah diberikan kepercayaan dari BSNP, ujian sekolah perlu mendapatkan pengawasan dari birokrat pendidikan seperti pengawas sekolah dan dinas pendidikan.

“Tetap aja ada control dan pengawasan dari kepala sekolah, harus ada kontrol dari pengawas, harus ada kontrol dari dinas pendidikan, termasuk dari orang tua,” jelasnya.

Bila memang ada ditemukan kecurangan, sebut dia, masyarakat diminta segera melaporkan kepada Dirjen Kemendikbud RI. “Kalau ada kecurangan laporkan Dirjen Kemendikbud,” ujarnya.

FSGI sendiri berharap, ujian sekolah ini dapat dipertahankan terus. “Merdeka belajar itu bukan berarti guru dan sekolah tidak ada aturan, dibutuhkan kejujuran dan komitmen karena negara sudah memberikan kepercayaan kepada guru dan sekolah,” harapnya.

Seperti diketahui, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengatakan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diganti mulai 2020. Ketua BSNP Abdul Mu’ti mengatakan nantinya yang berlaku adalah ujian sekolah (US).

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles