18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Empat Hari Jelang Akhir Pendaftaran Bacaleg, KPU: 16 Parpol Belum Daftarkan Bacaleg

Nasional, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan data partai politik (Parpol) yang belum melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024 mendatang. Tercatat 16 Parpol belum mendaftar, sedangkan pendaftaran akan berakhir pada 14 Mei 2023. Seluruh Parpol diimbau untuk segera mendaftarkan bacaleg mereka dalam waktu yang telah ditentukan.

“Masih ada 16 partai politik lagi yang belum menyerahkan berkas daftar bakal calon legislatif,” kata Komisioner KPU Idham Holik lewat keterangan tertulis, Rabu (9/5/23) melansir CNN.

Idham terus memberikan himbauan kepada parpol untuk segera mendaftarkan bakal calon legislatif tanpa harus menunggu batas akhir yang telah ditetapkan oleh KPU. Parpol juga diimbau agar segera melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan pendaftaran di KPU. Dengan begitu, proses administrasi bisa dengan cepat dilakukan.

Baca juga: Baru Dua Parpol yang Mendaftarkan Bacaleg Pemilu 2024, Begini Harapan KPU RI

“Mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir pengajuan calon agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik,” ujar Idham.

Hingga data terakhir di KPU, baru ada 2 partai yang telah resmi mendaftarkan berkas bacalegnya ke KPU. Kedua partai tersebut yakni PKS dan Hanura. Sedangkan 3 partai besar seperti PDIP, NasDem serta Partai Ummat dijadwalkan mendaftarkan bakal calegnya pada 11 Mei yang akan datang.

Sebagai informasi tambahan, pendaftaran bakal calon anggota legislatif dilakukan di KPU tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Bakal caleg DPR didaftarkan ke KPU pusat, sementara DPRD dilakukan di provinsi dan kabupaten/kota. (CNN/hm21).

Related Articles

Latest Articles