15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Eks Peyidik KPK Dicurigai Bertransaksi Rp300 M, Novel: Tidak Dilakukan Satu Orang

Jakarta, MISTAR.ID

Kabar miring terhadap KPK masih terus bergulir. Kabar terbaru ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 miliar diduga dilakukan pegawai deputi penindakan. Informasi itu datang dari mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Menurut Novel, transaksi itu muncul  berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan Novel yakin bahwa dugaan transaksi yang diduga illegal tersebut bisa mencapai Rp1 triliun.

Dalam kanal Youtube miliknya berjudul “Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK’ yang dikutip pada Senin, 3 Juli 2023, secara terang-terangan Novel menyebutkan bahwa transaksi itu diduga dilakukan mantan Kasatgas Penyidik KPK bernama Tri Suhartanto.

Baca juga: Pegawai Rutan KPK yang Melakukan Asusila Terhadap Istri Tahanan Dipidanakan

Novel mengatakan, Tri Suhartanto sudah mengundurkan diri dari KPK dan kembali bertugas di Polri Sejak 1 Februari 2023. Novel mengaku curiga dengan pengunduran tersebut, termasuk melihat sikap Dewan Pengawas KPK.

Pada kesempatan itu, Novel meyakini bahwa transaksi mencurigakan itu tidak dilakukan oleh satu orang. Kemudian ia bertanya-tanya terkait proses temuan PPATK itu kenapa tidak berjalan optimal.

“Saya meyakini atau menduga kuat, dia ini enggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural, bisa jadi ya. Tapi itu harus diperiksa. Ketika nggak diperiksa bagaimana bisa dipastikan, masa iya sih level penyidik berani sampai (menerima transaksi) sebesar itu?” ujar Novel.

Baca juga: Disinyalir ada 3 Kelompok Kasus Pungli di Rutan KPK

Bersamaan, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dugaan transaksi yang cukup besar itu merupakan kejahatan ‘big fish.

“Big fish itu karena menyangkut uang gede, ada Rp 300 miliar, bahkan Rp 1 triliun, main seperti itu di kepemimpinan seperti ini, harusnya semua pimpinannya mundur,” tegas BW.

Berita buruk dari KPK terakhir ini tersiar mengenai salah satu pegawai yang diduga melakukan asusila terhadap istri tahanan, dimana saat video call, pegawai tersebut meminta istri tahanan tersebut menunjukkan bagian tubuh secara vulgar.

Kasus itu sudah ditangani Dewas KPK, dan pegawai rumah tahanan itu akan diserahkan kepada kepolisian agar perkara itu diproses secara pidana.(jawapos/hm17)

Related Articles

Latest Articles