9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M

Jakarta, MISTAR.ID

Jaksa KPK mendakwa AKP Stepanus Robin Pattuju menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/9/21).

“Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan

Maskur Husain merupakan seorang pengacara yang bekerja sama dengan AKP Robin untuk berdagang perkara di KPK. Berikut rincian uang yang diterima AKP Robin bersama dengan Maskur Husain:

1. Dari M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;

2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Baca juga: Wakil Ketua DPR-RI Akui Beri Uang Rp210 Juta kepada Penyidik KPK

Untuk dolar Amerika Serikat atau USD, yaitu 36 ribu, bila dikurskan sekitar Rp 513.297.001. Jadi total uang yang diterima AKP Robin dan Maskur Husain total sekitar Rp 11.538.374.001.

Jaksa mengatakan suap yang diberikan ke AKP Robin berkaitan dengan perkara yang dihadapi 5 pemberi suap tersebut. Perbuatan AKP Robin itu dibantu oleh Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara.

Dalam surat dakwaan itu, disebutkan Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019. AKP Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin, rekening itu digunakan untuk menampung pemberian suap.

“Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang,” kata jaksa.

Baca juga: Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR di 3 Pusaran Suap Perkara KPK

Atas perbuatannya itu, AKP Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles