20.3 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Disinyalir ada 3 Kelompok Kasus Pungli di Rutan KPK

Jakarta, MISTAR.ID

Kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir melibatkan 3 kelompok yakni, suap menyuap, pemerasan dan gratifikasi.

Dugaan itu diungkapkan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, Jumat (23/6/23). Menurutnya, nanti akan ada 3 klaster kasus korupsi terkait pungli tersebut.

“Kasus pungli diduga melibatkan puluhan pegawai KPK itu bisa menyebabkan kepercayaan masyarakat semakin menurun. Lembaga antirasuah ini harus bertindak tegas,” imbuhnya.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Ditjenpas Beri Tanggapan

Yudi juga mendorong pihak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengungkap siapa saja tahanan yang telah menyerahkan uang pada para pegawai di Rutan KPK. Begitu juga kasus korupsi yang menjerat tahanan itu.

“Siapa pemberi suap itu penting membongkar motif di balik pemberian uang tersebut. Dikhawatirkan pungli itu bermaksud menerima fasilitas, juga berusaha mempengaruhi kasus yang mereka sedang jalani,” paparnya.

Dia menegaskan, agar diperdalam tujuan penyerahan uang itu apakah untuk fasilitas di dalam tahanan atau mempengaruhi kasus yang sedang jalani atau terpaksa diberikan karena diminta,” ucap Yudi.

Baca juga: Buntut Pungli Rp4 Miliar, Sejumlah Pegawai Rutan KPK Diganti

Awalnya dugaan pungli di Rutan KPK itu dibongkar Dewas KPK. Dewas menduga itu terjadi pada bulan Desember 2021 hingga Maret 2022, dengan jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.

Temuan Dewas direspon KPK, dimana dari hasil penyelidikan sementara, diketahui pemberian uang itu agar tahanan menerima pelayanan menggunakan ponsel dan membawa uang kontan ke dalam rutan. Sementara pegawai yang terindikasi terlibat, di antaranya penjaga dan bagian perawatan rutan.

Diduga pemberian uang dilakukan secara berjenjang. Artinya tak langsung diserahkan pada pegawai KPK, justru melalui pihak lain untuk memberikan uang itu. (tempo/hm16).

 

Related Articles

Latest Articles