Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Cuti Bersama 24 Desember Tetap Dihapus

journalist-avatar-top
Rabu, 8 Desember 2021 10.45
cuti_bersama_24_desember_tetap_dihapus

cuti bersama 24 desember tetap dihapus

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Natal dan tahun Baru (Nataru) dibatalkan, namun cuti bersama pada 24 Desember 2021 tetap dihapus.

“Larangan cuti bersama (24 Desember dihapus) tetap berlaku,” kata Muhadjir, Rabu (8/12/21). Muhadjir menyebut penghapusan cuti bersama 24 Desember sesuai dengan SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Dengan cuti bersama Natal dihapus, perayaan hari raya umat Nasrani ini tak akan diiringi libur tambahan seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Baca Juga:Penerapan PPKM Level 3 Nataru Seluruh Indonesia Dibatalkan, Begini Aturan Terbarunya

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan akan ada ketentuan khusus yang diatur melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selama libur Nataru setelah penerapan PPKM Level 3 dibatalkan. “Terutama yang berkaitan dengan keadaan Covid-19 yang kian membaik,” katanya.

Sebelumnya, Muhadjir pada pertengahan November lalu mengumumkan pemberlakuan PPKM Level 3 saat libur Nataru. Penerapan PPKM Level 3 itu bakal berlaku di seluruh daerah.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membatalkan rencana tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

Baca Juga:PPKM Level 3 Batal, Waspada Muncul Spekulan Bahan Pokok Dadakan di Sumut

Luhut menyebut jumlah tes dan telusur juga lebih tinggi dari tahun lalu. Vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen. Sementera vaksinasi dosis kedua telah mendekati 56 persen.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut, Selasa (7/12) kemarin. (cnn/hm12)

REPORTER:

RELATED ARTICLES