9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Corona tak Terkendali, Jakarta PSBB Total!

 

 

Jakarta, MISTAR.ID

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSSB ini berlaku mulai 14 September 2020, sehingga kegiatan perkantoran ditiadakan.

Hal itu setelah melihat perkembangan kasus covid-19 DKI Jakarta dan dukungan fasilitas rumah sakit yang sudah dianggap darurat.

“Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/20).

Baca Juga:56 Perusahan Ditutup Sementara di Jakarta, Ini Penjelasan Kadisnya

Ia mengatakan bila tak ada kebijakan darurat di Jakarta, maka efeknya akan menyebabkan kematian karena Covid-19 akan tinggi di Jakarta.

Sehingga mulai Senin 14 September 2020, bekerja yang di perkantoran ditiadakan. Namun kegiatan usaha tetap berjalan, akan ada 11 sektor usaha yang dikecualikan.

“Seluruh tempat hiburan ditutup,” katanya.(cnbcindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles