8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

BPJS Kesehatan Kelas 1 Hingga 3 Bakal Dihapus

Jakarta, MISTAR.ID
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI mengatakan, kelas rawat inap standar atau KRIS akan menganti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas.

Kini, DJSN sudah memiliki road map penerapan kelas tersebut. Selama ini, kelas yang ditetapkan adalah 1, 2 dan 3 akan menjelma menjadi kelas tunggal.

“Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” ujar Iene dikutip, Minggu (20/3/22). Menurutnya, DJSN sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut. Setelah melakukan konsultasi beberapa langkah akan mulai dilakukan di tahun ini.

Baca Juga:Ingat! Kartu BPJS akan Menjadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret

Salah satunya adalah uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit. Rumah Sakit yang dipilih adalah yang dinilai paling siap untuk menerapkan kelas tunggal tersebut.

“Akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment, apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN (kelas standar),” jelasnya.

Baca Juga:Kebijakan JHT yang Baru Ditolak karena Duit Pekerja Hanya Dititipkan di BPJS

Selain itu, DJSN akan menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang dinilai perlu melakukan penyesuaian. Sebelum nantinya pada 2023 mulai diimpelementasikan dan pada tahun 2024 semua Rumah Sakit sudah menerapkannya.

“Seperti yang disampaikan Menkes, di 2023 implementasi bertahap di mulai RSUD dan RS Swasta,” jelasnya.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles