25.7 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Bentrokan Pulau Rempang, Kapolri Didesak Kaji Ulang Pemakaian Gas Air Mata

Jakarta, MISTAR.ID

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menkaji ulang tata kelola pemakaian gas air mata.

Ini mengacu pada peristiwa bentrokan di Pulau Rempang kala warga memprotes penggusuran untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Trend Asia dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengutuk aksi kekerasan dan tindakan represif aparat terhadap masyarakat adat Pulau Rempang.

Baca juga: Soal Konflik di Pulau Rempang, Pengamat: Negara Harus Hadir Sejahterakan Rakyat

“Kapolri harus menyetop pembelian amunisi gas air mata hingga ada evaluasi dan perbaikan terkait tata kelola pemakaian gas air mata,” sebut peneliti ICW, Nisa Rizkiah melalui siaran pers, pada Kamis (14//9/23).

Mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo sebagai panglima tertinggi Polri agar secepatnya menginstruksikan Kapolri menghentikan pendekatan kekerasan ketika melakukan penanganan massa.

DPR juga harus secepatnya memanggil Kapolri agar dimintai pertanggungjawaban atas beberapa peristiwa yang berhubungan dengan penggunaan gas air mata

Nisa menyampaikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pembelian gas air mata yang dilakukan Polri mulai tahun 2013-2023.

Baca juga: Pengembangan Kasus Bentrokan, Polisi Diserang Massa di Belawan

“Kami beranggapan, ambisi berlebih dalam mendorong investasi melalui pendekatan developmentalism pemerintahan Jokowi kembali memicu konflik,” sebutnya.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, peristiwa di Pulau Rempang pada Kamis (7/9/23) semakin menambah panjang pemakai kekuasaan secara berlebih dalam merepresi masyarakat yang menolak proyek pemerintah.

Pembangunan kawasan Rempang Eco-City di atas lahan17 ribu hektar ini diproyeksikan pemerintah menjadi proyek strategi nasional melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar PSN, yang disahkan pada 28 Agustus 2023 lalu. (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles