8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Bareskrim Klaim Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Jakarta, MISTAR.ID
Bareskrim sebelumnya sudah menaikkan kasus dugaan tindak pidana kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) oleh PT Afi Farma ke tahap penyidikan.

Menurut polisi, PT Afi Farma secara formil sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.

Dan kini, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam dugaan pidana kasus GGAPA.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, Rabu (16/11/22).

Baca Juga:Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirup 3 Perusahaan

“Sudah selesai gelar perkara. Sudah ada tersangka,” ujar Pipit saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/22) malam.

Namun, Pipit enggan membeberkan soal identitas tersangka dalam kasus tersebut. Ia menuturkan pengumuman tersangka itu bakal dilakukan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.

Pipit mengaku dirinya harus menyampaikan hasil gelar perkara tersebut kepada pimpinan Polri terlebih dahulu sebelum menyampaikannya kepada publik.

“Segera diumumkan, tapi belum hari ini ya. Mudah-mudahan besok ya,” ujarnya.

Baca Juga:Korban Tewas Akibat Gagal Ginjal Akut Tembus 190 Orang, Belum Ada Tersangka

Namun, polisi masih perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma tersebut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, berdasarkan data yang dilaporkan dari seluruh rumah sakit di 28 provinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten, yakni faktor risiko terbesar penyebab GGAPA adalah toksikasi dari EG dan DEG pada obat sirop.

Sementara itu, jumlah temuan kasus GGAPA di Indonesia telah mencapai 324 orang per Selasa (15/11/22). Ratusan kasus itu tersebar di 28 provinsi Indonesia dengan kasus kematian ditemukan pada 199 anak.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles