7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Awas! Polri Kembali Terapkan Tilang Manual, ini 12 Jenis Pelanggaran yang Diincar

Jakarta, MISTAR.ID

Sejak tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan beberapa waktu lalu, ternyata ketidakkepatuhan masyarakat dalam berkendara justru meningkat.

Melihat kondisi ini, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memutuskan memberikan instruksi untuk kembali mengadakan tilang manual. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023, tilang manual ini dinyatakan mulai berlaku mulai Kamis (11/5/23).

Lalu bagaimana dengan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah berjalan sebelumnya? Polri menyatakan, tilang dengan sistem ETLE tetap berlaku, sementara jenis pelanggaran yang diincar dalam tilang manual ini antara lain:

Baca Juga:Tilang Manual Dilarang, Polisi Jadi Kurang Percaya Diri

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tak sesuai dengan spesifikasi mencakup spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan kelebihan muatan dan kelebihan ukuran atau ODOL

12. Kendaraan yang tak dipasang nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

 

Komisi III Mendukung

Sementara itu, Komisi III DPR mendukung rencana Polri yang akan memberlakukan kembali tilang manual bagi pelanggar lalu lintas untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, serta menekan angka kecelakaan.

Baca Juga:Kapolri Larang Polantas Tilang Manual, Ganti dengan ETLE

Ahmad Sahroni yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR menyampaikan, pemberlakukan kembali sistem tilang manual ini dinilai sangat diperlukan. Penyebabnya, tingkah berkendara masyarakat sudah sangat meresahkan dan perlunya kembali meningkatkan kesadaran pengendara agar patuh terhadap aturan lalu lintas.

“Jika hanya mengandalkan sistem ETLE, rasanya masih cukup sulit menanamkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan berlalulintas. Penerapan tilang manual ini masih diperlukan dengan sentuhan humanis apalagi masyarakat lebih patuh saat polisi bertugas di jalan,” ujar Sahroni, Kamis (11/5/23).

Namun, Sahroni tetap mendukung penerapan kebijakan ETLE tetap diberlakukan dan senantiasa dikembangkan. Menurutnya, kombinasi tilang elektronik dan tilang manual dapat meningkatkan disiplin masyarakat di jalan.

Baca Juga:Polda Metro Tarik Seluruh Surat Tilang Usai Larangan Tilang Manual

“Pemberlakuan kembali tilang manual bukan berarti menghentikan program ETLE. Saya tetap mendukung pemberlakukan ETLE. Jadi kedua sistem tilang ini dikombinasikan agar masyarakat lebih disiplin dan enggan melanggar peraturan lalu lintas. Cuma kenyataannya saat ini, masyarakat nampaknya lebih bisa disiplin saat polisi hadir di jalanan ketimbang kamera,” katanya.

Sahroni juga bisa memaklumi kekhawatiran masyarakat akan munculnya kembali budaya pungli saat tilang manual ini diterapkan kembali. Untuk itu, dia berharap Polri harus tegas menindak anggotanya yang ketahuan melakukan aksi pungutan liar.

“Ini tugas Polri mendidik jajarannya agar tidak terjebak kembali dalam budaya pungli. Polri harus cepat dan tegas menindak oknum-oknum polisi nakal. Jadi ada keadilan saat tilang manual ini kembali diberlakukan. Kalau Polri bisa konsisten, saya percaya masyarakat akan menyambut baik keputusan ini,” ujarnya.(mtr/hm01)

Related Articles

Latest Articles