12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Aturan PSE Mengancam Kebebasan Pers, AJI Kumandangkan Tagar Blokir Kominfo

Jakarta, MISTAR.ID
Penolakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat semakin meluas. Tagar blokir Kominfo pun dikumandangkan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengambil sikap menolak PSE karena Permenkominfo 5/2020 tidak hanya berlaku pada platform medsos, tapi juga dapat berisiko ke situs-situs berita.

“AJI Indonesia menjadi bagian dari Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020, mengkritik @kemkominfo yang tidak mendengarkan aspirasi publik atas hadirnya regulasi tersebut,” cuit AJI Indonesia.

Baca juga:Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

AJI Indonesia juga berpendapat bahwa ada dampak lebih serius yang akan muncul dari sekedar mendaftar. Mereka mengatakan jika nantinya sudah mendaftar, artinya mesti tunduk pada Permenkominfo tersebut.

“Pasal 9 ayat (3) dan (4) misalnya, mengatur bahwa PSE tidak memuat informasi yang dilarang. Kriteria yang dilarang antara lain yang melanggar undang-undang, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum,” tulis Aji Indonesia.

Ketentuan ‘meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’ ini karet alias lentur banget. Bagaimana standarnya? Siapa yang memiliki wewenang menilainya? Konsekuensinya bisa jadi berita atau konten yang mengungkap soal isu pelanggaran HAM seperti di Papua, pada kelompok LGBTQ atau liputan investigasi bisa dianggap meresahkan, mengganggu, atau dinilai hoaks oleh pihak-pihak tertentu, atau bahkan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aji Indonesia mengatakan masih ada pasal berbahaya lainnya, misalnya Pasal 36 ayat (3) yang menyebutkan bahwa PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yg diminta oleh Aparat Penegak Hukum.

Selain itu ada juga ayat (5) yang mengayakan PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yg diminta Aparat Penegak Hukum. Ini artinya aturan justru akan membuka ruang pelanggaran hak privasi.

Baca juga:AJI Desak Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal ke Pelaku Penganiayaan Jurnalis Nurhadi

“Jadi singkatnya, Permenkominfo 5/2020 dapat disalahgunakan untuk membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah, termasuk media,” ujar AJI Indonesia.

AJI Indonesia sendiri menyatakan diri menjadi bagian dari koalisi menolak Permenkominfo 5/2020. Tidak hanya itu, AJI Indonesia juga mengajak netizen untuk menggunakan foto profile dengan tulisan #BlokirKominfo. (rel/hm06)

Related Articles

Latest Articles