3.7 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

ASN Diimbau Tetap Bekerja Produktif Usai Libur Imlek

Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bekerja produktif, dan mematuhi protokol kesehatan usai cuti perayaan Tahun Baru Imlek.

“Setelah larangan cuti keluar kota saat libur Imlek, maka pada Senin 15 Februari 2021 tetap masuk kerja. Tetap produktif kerja, disiplin tegas protokol kesehatan,” ujar Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (15/2/21).

Adapun prosentase ASN yang bekerja di kantor atau di rumah akan diserahkan pengaturannya kepada para pimpinan Kementerian/lembaga/instansi, dan kepala perangkat daerah masing-masing, demikian pula pengaturan giliran bekerja (sif) serta jam kerjanya.

Tjahjo mengimbau kepada pimpinan kementerian/ lembaga/ instansi daerah, dapat membuat pengaturan dengan memperhatikan Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Keputusan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, Keputusan Menteri Kesehatan, dan Keputusan Kepala Daerah.

Baca Juga:Tjahjo Kumolo: Tidak Ada Cuti Akhir Tahun Bagi ASN

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Menteri PAN-RB juga mengimbau kepada ASN untuk membatasi kedatangan tamu ke kantor sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19, serta peta zona risiko penularan di wilayah Indonesia.

“Terima tamu kantor juga dibatasi, dan perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada, terkait cuti libur dan lain-lain, selama tahun 2021,” kata mantan Menteri Dalam Negeri di Kabinet Kerja itu.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi pembatasan pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar kota saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada, Jumat (12/2/21) sampai Minggu (14/2/21).

Baca Juga:Pandemi, Pemerintah Batasi Ijin Cuti ASN

Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021 menjelaskan, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur.

Aparatur sipil negara yang melanggar SE itu dapat diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tapi, jika ASN terpaksa harus bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya lebih dulu sebelum pergi.(ant/hm10)

Related Articles

Latest Articles