9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Alasan Memberatkan Hukuman Putri Candrawathi: Memutus Masa Depan Banyak Polisi

Jakarta, MISTAR.ID

Memutus masa depan banyak anggota kepolisian. Hal itu menjadi salah satu alasan pemberat yang membuat hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi sudah tepat, karena telah merugikan banyak pihak.

“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” ungkap ketua majelis Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/23).

Baca Juga:Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim menuturkan terdapat empat poin pemberat lainnya bagi Putri. Putri selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Bhayangkari disebut tidak memberi teladan atau contoh yang baik.

Hakim mengatakan perbuatan Putri telah mencoreng nama baik organisasi para istri polisi yakni Bhayangkari.

Putri disebut juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan serta tidak mengakui kesalahannya malah justru memosisikan diri sebagai korban pelecehan atau kekerasan seksual.

“Hal meringankan tidak ada,” ucap hakim.

Putri divonis dengan pidana 20 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu dilakukan Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Sementara Sambo telah divonis dengan pidana mati, sementara terdakwa lainnya masih menunggu persidangan.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Hakim meyakini motif pembunuhan Yosua oleh Sambo Cs bukan karena pelecehan atau kekerasan seksual, melainkan sakit hati Putri terhadap sikap Yosua.

Meskipun begitu, hakim tidak mengungkapkan gamblang perbuatan Yosua dimaksud.

Kasus pembunuhan berencana ini turut berdampak kepada sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri yang berada di Divisi Propam yang masih menanti nasib atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. (cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles