22.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

66 Jaksa Diangkat Sebagai Penyelidik dan Penyidik KPK  

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 66 orang jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (7/7/23).

Para jaksa dimaksud ditempatkan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dari lembaga antirasuah itu.

Keterangan dari Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mereka yang dilantik seluruhnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Brigjen Endar Priantoro ‘Back to’ KPK, Soal Laporan di Polda Metro Jaya Tetap Lanjut

“Sebelumnya mereka semua adalah jaksa yang bertugas di KPK. Artinya bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai di KPK,” sebut Johanis, pada Minggu (9/7/23).

Menurutnya,  jaksa yang bertugas di KPK hanya berperan sebagai penuntut umum dan eksekusi. Dikatakan, untuk menjadi penyelidik dan penyidik, para jaksa harus menerima Surat Keputusan (SK) dari pimpinan KPK.

“Pelantikan ini pun berdasarkan Undang-Undang (UU) Kejaksaan. Disebutkan, jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi dan pengacara negara,” paparnya.

Baca juga: Hari Ini Lanjutan Sidang Lukas Enembe dan Kembali Ditahan di Rutan KPK

Johanis menambahkan, jaksa yang dilantik itu sebelumnya sudah menjalani pelatihan yang dilaksanakan Deputi Dikmas KPK. (republika/hm16)

Related Articles

Latest Articles