21 C
New York
Friday, May 31, 2024

14 Menteri yang Korupsi Masa Presiden Megawati, SBY dan Jokowi, Terbanyak Masa Jokowi

Jakarta, MISTAR.ID

Upaya pemerintah untuk memberantas korupsi masa saja belum tuntas. Berpuluh tahun tindakan yang merugikan negara tersebut menjadi sebuah perjalanan yang tak akan pernah habisnya, termasuk masa jabatan tiga Presiden Indonesia terakhir ini.

Pada masa Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden Indonesia yang kelima, yang menjabat sejak 23 Juli 2001 sampai 20 Oktober 2004, tercatata ada 3 orang menteri terjerat korupsi.

Sementara saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jadi presiden sejak 20 Oktober 2004 sampai 20 Oktober 2014, ada 3 menteri dan di masa Jokowi ada 6, satu orang dalam proses.

Baca juga:Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bos SMK Tri Surya 2 Porsea Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli dan Saksi Mahkota

Berikut ini nama-nama menteri yang melakukan korupsi masa pemerintahan Megawati:

1. Rokhmin Dahuri

Kader dari PDIP tersebut tersangkut kasus korupsi saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Ia korupsi dana non bujeter Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP). Dahuri pun dijerat  7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

2. Achmad Sujudi saat menjadi Menteri Kesehatan. Ia terseret kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada  periode 2001-2004. Atas tindakannya itu, ia dipenjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

3. Hari Sabarno sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia. Pengadilan Tipikor menjeratnya 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan atas korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Baca juga:Polda Sumut Panggil Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun

Pada era Susilo Bambang Yudhoyono selama dua periode menjadi presiden:

1. Bachtiar Chamsyah sebagai Menteri Sosial terseret korupsi pengadaan 6.000 mesin jahit dan impor sapi.  Dirinya pun harus dihukum 1,8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

2. Siti Fadilah Supari sebagai Menteri Kesehatan. Ia terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan dan dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

3. Andi Mallarangeng saat Menteri Pemuda dan Olahraga. Politikus Partai Demokrat itu terseret korupsi proyek Hambalang. Ia divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

Baca juga:Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SMK Tri Surya 2 Porsea Masuk Tahap Persidangan

4. Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijatuhi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan. Kader Partai Demokrat ini terseret dalam kasus korupsi dana operasional menteri.

5. Suryadharma Ali saat jadi Menteri Agama. Dia terjerat kasus rasuah dan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana haji dan operasional menteri. Kader PPP tersebut vonis penjara 6 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan diminta mengembalikan uang negara Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun.

Masa Joko Widodo Presiden terhitung dua periode (Oktober 2023) ada enam menteri yang tersandung korupsi.

1. Juliari Batubara saat jadi Menteri Sosial berhadapan dengan KPK karena menerima suap dari rekanan penyedia bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek. Ia divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga:Telusuri Dugaan Korupsi, Kejaksaan Belum Rencanakan Pemanggilan Ulang Mantan Dirut dan Dirkeu PT. Telkom

2. Idrus Marham sebagai Menteri Sosial melakukan suap PLTU Riau 1. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjerat politikus Partai Golkar tersebut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan.

3. Imam Nahrawi saat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Politikus PKB itu tersandung kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada 2018, dalam perkara itu ia mendapat hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan. Dia juga harus mengembalikan uang Rp 18,15 miliar dan pencabutan hak pilih hingga 4 tahun.

4. Edhy Prabowo dalam jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan, ia terlibat dalam kasus korupsi penetapan izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster atau benur. Edhy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan dituntut membayar uang pengganti total Rp 10 miliar yang harus dibayar dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan pidana inkracht. Selain itu, harus bayar denda Rp 400 juta subsider 5 bulan, dan pencabutan hak pilih hingga 2 tahun.

Baca juga:Polri Blokir 96 Rekening Terkait Dugaan Korupsi Panji Gumilang

5. Johnny G Plate saat menjadi Menteri Kominfo tahun 2020-2022. Dia terlibat korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti. Persidangan Johnny masih berlangsung hingga saat ini.

6. Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian. Kasus yang menyeret kader Partai NasDem itu soal dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk menjalani proses hukum yang akan berlangsung, Kader Partai NasDem itu memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya per Kamis, 5 Oktober 2023.(tempo/hm17)

Related Articles

Latest Articles