8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Waspada dengan Pinjaman Online

Cirebon |MISTAR.ID – Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan saat ini baru ada 127 pinjaman online atau daring (fintech lending) yang legal dan terdaftar di OJK, untuk itu masyarakat perlu waspada ketika ingin meminjam.

“Kalau yang legal dan terdaftar di OJK baru ada 127 pinjaman online,” kata Tongam di Cirebon, Senin (11/11/19).

Tongam mengatakan ketika masyarakat ingin meminjam secara daring, maka pastikan bahwa perusahaan pinjaman daring itu terdaftar di OJK. Karena, lanjut Tongam, saat ini banyak pinjaman daring ilegal yang tersebar di Indonesia, di mana data terakhir ada 1.773 perusahaan yang dibekukan karena tidak memiliki izin dari OJK. “Yang ilegal sampai dengan saat ini terdaftar 1.773 dan memang tidak di bawah OJK,” ujarnya.

Banyaknya pinjaman daring yang tidak terdaftar atau ilegal itu perlu diwaspadai masyarakat apabila akan meminjam, karena biasanya akan memberatkan para peminjam.

Untuk itu, kata Tongam, OJK selalu mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman daring ilegal. “Sebaiknya kalau mau meminjam cek terlebih dahulu, apakah perusahaan itu terdaftar di OJK atau tidak,” katanya.

Cara Mengenali Pinjaman Daring Ilegal

Tongam L Tobing membagikan cara untuk mengenali penyedia pinjaman daring (fintech lending) ilegal yang saat ini masih banyak beroperasi dan meresahkan masyarakat. “Ada beberapa cara untuk dapat mengenali pinjaman ‘online’ yang ilegal dengan mudah,” katanya.

Cara yang paling mudah, kata Tongam, yaitu dengan melacak apakah perusahaan pinjaman daring itu terdaftar di OJK atau tidak dan itu sangat sederhana.

Selain mengenali melalui pelacakan di situs OJK, lanjut Tongam, pinjaman daring ilegal biasanya juga meminta untuk bisa mengakses kontak dari telepon genggam dan itu tidak diperbolehkan. “Karena nantinya data dari peminjam dapat disalahgunakan dan bisa juga dijual, serta untuk penagihan yang tidak beretika ketika peminjam telat membayar,” ujarnya.

Ciri lainnya yaitu biasanya pinjaman sangat mudah diperoleh, tetapi bunga tinggi, jangka waktu singkat dan denda yang sangat tinggi. Tongam menambahkan saat ini baru ada 127 pinjaman daring (fintech lending) yang legal dan terdaftar di OJK, untuk itu masyarakat perlu waspada ketika akan meminjam.

“Kalau yang legal dan terdaftar di OJK baru ada 127 pinjaman online,” katanya.

Tongam melanjutkan ketika masyarakat ingin meminjam secara daring, maka pastikan bahwa perusahaan pinjaman daring itu terdaftar di OJK.

Karena, lanjut Tongam, saat ini banyak pinjaman daring ilegal yang tersebar di Indonesia, di mana data terakhir ada 1.773 perusahaan yang dibekukan karena tidak memiliki izin dari OJK.

“Yang ilegal sampai dengan saat ini 1.773 dan memang tidak di bawah OJK,” ujarnya.

Banyaknya pinjaman daring yang tidak terdaftar atau ilegal itu perlu diwaspadai masyarakat apabila akan meminjam, karena biasanya akan memberatkan para peminjam. (Ant/hm04)

Sumber : Antaranews
Editor : Jannes Silaban

Related Articles

Latest Articles