10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Wali Kota Medan Apresiasi Ranperda Kota Medan Sebagai Payung Hukum Mengembangkan UMKM

Medan, MISTAR.ID
Pemko Medan menyambut baik dan mengapresiasi atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.

Pasalnya, UMKM memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Di samping itu, UMKM juga penyumbang Pendapatan Domestik Bruto (PDB) terbesar dan relatif tahan terhadap krisis keuangan yang terjadi dalam perekonomian nasional. Berkembangnya UMKM berpotensi semakin meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu dikatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menyampaikan Pendapat Kepala Daerah atas Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Medan Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (16/1/22).

Bobby menyebut, UMKM dalam perkembangannya mengalami berbagai masalah di antaranya keterbatasan modal, kesulitan dalam pemasaran dan pengadaan bahan baku, serta keterbatasan informasi tentang peluang pasar. Selain itu, rendahnya SDM dan kemampuan teknologi serta permasalahan perizinan.

Baca Juga:Presiden Jokowi Cicipi Keripik Tempe Kualitas Ekspor dari Pelaku UMKM

“Guna menyikapi permasalahan-permasalahan yang dialami UMKM, tentunya dibutuhkan Ranperda Kota Medan sebagai payung hukum kebijakan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan,” sebut Bobby.

Oleh sebab itu, kata Bobby, Pemko Medan telah berupaya menjawab permasalahan yang menyangkut UMKM. Di Tahun Anggaran (TA) 2022, Pemko Medan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada pelaku UMKM di Kota Medan sebesar Rp8.000.000.000 serta bantuan peralatan senilai Rp1.531.809.800.

“Kami juga memberikan sejumlah pelatihan bagi pelaku UMKM baik dalam sisi kewirausahaan, manajemen SDM, digitalisasi serta perizinan berusaha. Walaupun program pembinaan terhadap UMKM terus dilakukan, harus diketahui usaha tersebut masih belum optimal mengingat jumlah UMKM yang ada cukup besar sehingga memerlukan berbagai program fasilitas dan pembinaan yang lebih luas dan berkelanjutan, khususnya terhadap kebutuhan sarana dan prasarana pasar bagi produk-produk UMKM,” katanya.

Baca Juga:Ada Bazar UMKM Hingga Malam Tahun Baru di Lapangan Hoki Kisaran

Selain itu, jelas Bobby, berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berdampak terhadap UMKM. Jika UMKM tidak memiliki daya saing yang baik, maka hasil produk UMKM akan dikalahkan oleh produk luar.

“Sebaliknya, apabila pelaku UMKM memiliki inovasi dan daya saing baik, maka hasil produk UMKM dapat mengekspansi ke daerah-daerah lain, bahkan negara-negara lain,” jelasnya.

Menyikapi hal itu, sambung Bobby, Pemko Medan perlu melakukan upaya guna melindungi UMKM dalam menghadapi era perdagangan bebas tersebut. Apalagi, hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan dan pengembangan UMKM.

“Pemko Medan berharap dengan adanya Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Kota Medan dapat mewujudkan tujuan perlindungan dan pemberdayaan UMKM seperti yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021,” pungkasnya.(rahmad/hm10)

Related Articles

Latest Articles