9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

UMSU Jalin MoU dengan Ombudsman RI

Medan, MISTAR.ID

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoA (Memorandum of Agreement), Rabu (26/1/22).

Penandatanganan kerja sama dilakukan dalam rangka membangun kolaborasi antar kedua lembaga, yakni mendukung pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan mewujudkan kegiatan tridharma perguruan tinggi, termasuk di dalamnya kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Penandatanganan MoU dilakukan antara Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP dengan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih SH MHum PhD. Kemudian dilanjutkan penandatanganan PKS/MoA oleh Dekan FISIP Dr Arifin Saleh MSP dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar.

Baca juga:Ombudsman Beri Penghargaan 7 Pemda di Sumut

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi kegiatan Percepatan Penyelesaian Pengaduan/Laporan Masyarakat, Pencegahan Maladministrasi, Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Rektor UMSU Prof Agussani mengatakan, kegiatan ini sebagai wujud sinergi dan kolaborasi untuk saling membesarkan kedua lembaga. Dalam kaitannya dengan program MBKM, kerja sama ini akan sangat bermanfaat.

“UMSU terus berpartisipasi dalam mendukung program MBKM. Ada dua ribuan mahasiswa kita yang sudah dan sedang ikut program ini. MoU dengan Ombudsman RI ini akan ikut mendukung berbagai aktivitas kedua lembaga,” ujar Agussani.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih PhD dalam sambutannya menyampaikan kerja sama dengan UMSU dan FISIP ini membuka ruang untuk kegiatan MBKM. Ombudsman menerima mahasiswa untuk magang dalam upaya meningkatkan kualitas dan kapasitasnya.

Selain itu, kata Najih, bisa juga melakukan kerja sama riset kolaboratif dengan tema misalnya penguatan pengawasan dan pelayanan publik.

“Melalui magang di ombudsman, mahasiswa bisa memperoleh hard skill dan soft skill beurpa pengalaman dan kemampuan dalam pengawasan dan pelayanan. Prinsip kerja sama ini simbiosis mutualisme, sama-sama menguntungkan,” katanya.

Baca juga:Kompensasi Belum Dibayarkan, Pembersihan KJA di Tigaras Tertunda

Sebelumnya, Dekan FISIP Dr Arifin Saleh dalam laporan menyampaikan beberapa ruang lingkup kerja sama adalah penyelenggaraan program magang bagi mahasiswa, penyelenggaraan kajian pelayanan publik dan peningkatan kualitas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung kegiatan kedua lembaga dan merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan publik dan kompetensi lulusan perguruan tinggi,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles