8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Tipu Warga dalam Penerbitan Surat Tanah, Oknum Paspampres Dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Seorang Oknum TNI yang bertugas sebagai Paspampres Kapten Inf. Hormat Togarly Purba, dijatuhi hukuman 9 bulan 15 hari dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I/02 Medan, Senin (29/5/23).

Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Asril Siagian mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan pengurusan penerbitan sertifikat tanah milik warga di Humbang Hasundutan (Humbahas).

Adapun yang memberatkan terdakwa yakni mencemarkan nama baik TNI khususnya satuan tugas Paspampres dan telah merugikan korban.

Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni telah mengabdi di TNI selama 20 tahun, belum pernah melakukan pelanggaran hukum selama bertugas, dan selalu berbuat baik saat proses pemeriksaan berlangsung.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara selama 9 bulan 15 hari. Terdakwa diberi kesempatan untuk melakukan banding, dan memberi jawaban selama 7 hari kedepan,” ujarnya.

Baca juga: Oknum TNI Diduga Terlibat Pengerusakan Gudang Kopi Diperiksa Denpom I/5 Medan

Terdakwa yang diberi kesempatan untuk berkoordinasi dengan penasehat hukum mengaku pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut.

Sementara itu, Korban Yan Edward Simanjuntak yang hadir dalam persidangan mengaku hukuman tersebut terlalu ringan.

“Terlalu ringan. Dengan putusan ini, nantinya bakal banyak anggota yang akan melakukan penipuan,” ujarnya.

Edward mengatakan, kasus ini berawal saat dirinya memiliki sebidang tanah. Karena sudah biasa mengurus sertifikat tanah di Kanwil, korban kemudian meminta bantuan kepada terdakwa pada 2021 akhir.

“Tapi sampai sekarang sertifikat itu tidak selesai, sementara saya sudah menyerahkan uang senilai Rp 259 juta,” katanya. (ial/hm19)

Related Articles

Latest Articles