15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Terkait Suap Wali Kota Medan, KPK Geledah Rumah Politikus Golkar

Jakarta | MISTAR.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Akbar Himawan Buchori. Penggeledahan berkaitan kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE).

“Hari ini KPK melakukan geledah di rumah Akbar Himawan Buchori yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 142, Medan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (31/10/19).

Belum diketahui, apa saja yang disita penyidik dari kediaman Politikus Partai Golkar tersebut. Sebab, hingga saat proses penggeledahan masih berlangsung. “Penggeledahan masih berlangsung,” ujarnya

Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini. Sembilan saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

“KPK melakukan pemeriksaan 9 orang saksi bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019,” ucapnya.

Adapun sembilan saksi yang diperiksa tersebut yakni, Edliaty selaku Kepala Dinas Koperasi Kota Medan; Junaidi selaku sopir Wali Kota Medan; Dra. Hannalore Simanjuntak selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan Dammikrot selaku Kadis Perdagangan Kota Medan.

Kemudian, Rizfan Juliardy Hutasuhut Mm selaku Kepala Bidang Tata Kelola Air Dan Drainase Perkotaan Dinas PU Kota Medan; Qamarul Fattah selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan; dua anak Wali Kota Medan, Rania Kamila dan Rendy Edriansyah Eldin; serta Emilia Lubis selaku Kadis Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni,‎ Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR senilai Rp200 juta. Uang suap itu dipakai untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.

Sumber: Okezone.com
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles