15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tanggapi Kenaikan Tarif Angkutan, Gubernur Edy: Saya Minta Dipaparkan Dulu ke Saya, Profesionalkah Naiknya

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi telah mengetahui mengenai adanya rencana kesepakatan antara Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara dan Organda Sumut, serta stakholder terkait untuk melakukan penyesuaian tarif angkutan darat seperti bus, angkutan kota (Angkot) dan angkutan perdesaan.

“Saya sudah dengar itu (kesepakatan naiknya tarif angkot). Tetapi profesionalkah itu? Ini yang saya tunggu ya. Mereka harus memaparkan dulu kepada saya. Kenapa naik sebegitu,” katanya saat diwawancarai wartawan selesai sholat Jumat, di rumah dinas gubernur Jalan Jenderal Sudirman No 41, Jumat (16/9/22).

Menurut mantan Ketua PSSI tersebut, jangan sampai kenaikan tarif angkot ini sehingga membuat tidak cukup uang para pengguna (masyarakat).

Baca Juga:Tarif Angkot Sepakat Naik, Dishub Sumut: Tunggu SK Pergub Turun Baru Berlaku

“Maka harus dihitung penyerapan persentase, penyerapan dari DAU, penyerapan dari DAK, dan penyerapan dari APBD. Karena berpengaruh uangnya rakyat se-Sumut ini. Naiknya tarif angkutan apakah cukup uang rakyat ini. Sempat ini tak cukup maka apa tak sengsara seluruh rakyat Sumut ini. Jadi semuanya harus dipertimbangkan,” bebernya.

“Kalau uang APBD yang dibagikan ke raykat tentutnya semua program tak jalan di Sumut. Berarti bila proyek tak jalan maka tak menambah dana APBD, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun maka miskinlah semuanya,” terangnya.

Memang, sambung Edy, dalam penentuan tarif ini ada limit atas dan ada limit bawah. Itu yang telah ditanya Gubernur Edy dengan pihak terkait.

“Seperti inflasi ini yakni barang lebih banyak, pengguna juga banyak daripada uang itu sendiri. Salah kita menentukan itu bisa jadi deflasi, nah deflasi ini lebih parah dari inflasi. Saya bukan orang ekonomi tapi cobaan Tuhan sehingga saya mencoba belajar tentang ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga:Pasca Kenaikan Tarif, Pendapat Diver Ojol Siantar Terus Terpuruk

Seperti diketahui, Kepala Bidang Lalulintas Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) Agustinus Panjaitan mengatakan, Dishub Provinsi Sumut dan Organda Sumut serta stakholder terkait sepakat melakukan penyesuaian tarif angkutan darat seperti bus, angkutan kota (Angkot) dan angkutan perdesaan.

Kesepakatan itu, ditetapkan melalui rapat di Kantor Dishub Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin 12 September 2022 kemarin.

“Untuk tarif dasar, yakni biaya pokok dan margin sebesar Rp122 per penumpang per kilometer naik menjadi Rp153 per penumpang per kilometer atau naik sekitar 25,41 persen. Tarif batas atas ini, artinya operator menetapkan tarif maksimum. Jadi, tarif batas atas sebesar Rp206 per numpang per kilometer. Tarif batas bawahnya, Rp123 per penumpang per kilometer,” jelasnya, Rabu (14/9/22).

Baca Juga:RDP Komisi IV Batal, Ketua DPRD Medan: Tak Mungkin Kita Lecehkan Rakyat

Agustinus kembali menjelaskan, masing-masing operator angkutan darat melakukan penyesuaian tarif dengan mengkalikan jarak dengan tarif batas atas atau tarif batas bawah.

“Tinggal dikalikan saja jaraknya. Contohnya, dari Siantar – Parapat sekitar 128 kilo meter. Jadi, kalau mau dia pakai batas atas kali Rp 206, sekitar Rp28 ribu kira-kira lah,” sebut Agustinus.

Setelah tercapai kesepakatan kenaikan tarif ini, Agustinus mengatakan dia bersama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut Supriyanto menghadap Gubernur Sumut Edy Rahyamadi di rumah dinas Gubernur Sumut, kemarin.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles