Tangani Kasus Saling Lapor, Poldasu Buka Nomor Hotline
tangani kasus saling lapor poldasu buka nomor hotline
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara telah membuka layanan Hotline kepada masyarakat dalam menangani perkara saling lapor.
“Dalam menangani perkara saling lapor Dit Reskrimum Polda Sumut membuka Hotline nomor pengaduan masyarakat 081287882288 dan layanan 110,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (3/11/21).
Dia menambahkan, bagi siapapun yang mengetahui informasi terkait saling lapor perkara dapat menghubungi nomor hotline tersebut. “Belakangan memang terjadi kasus saling lapor, sehingga menimbulkan polemik. Untuk itu kita beritahukan kepada seluruh masyarakat Sumut yang mengetahui kasus saling lapor agar segera menghubungi hotline kita,” sebutnya.
Baca juga:Polri Luncurkan Layanan Pengaduan Masyarakat e-Dumas
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengimbau masyarakat yang mengeluhkan proses penyidikan yang ditangani penyidik untuk melaporkannya ke kapolsek dan kapolres.
“Silahkan jika ada masyarakat yang mengeluhkan proses penyidikan bisa disampaikan ke atasan penyidik, bisa juga melalui saluran 110 dan langsung ke kapolsek, kanit, dan kapolres,” imbaunya.
Baca juga:Ombudsman RI Buka Kelas Pelayanan Publik untuk Efektifkan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Panca mengungkapkan, Polda Sumut dan jajaran sangat terbuka menerima setiap keluhan masyarakat supaya bisa terlayani dengan baik.
“Dalam kasus pidana, polisi tidak bisa menolak laporan masyarakat. Namun ketentuan ditindaklnjuti itu tergantung proses penyelidikan. Tetapi dalam prosesnya, polisi akan melakukan penyelidikan kemudian penyidikan. Nanti akan membuktikan sampai dimana laporan itu kebenarannya,” kata dia. (saut/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
Pembuat Akun Palsu Bupati Samosir Diadukan ke Polisi