26.2 C
New York
Friday, July 5, 2024

Soal Pengelolaan Dana BOS, Ini Tanggapan Kadisdik Medan

Medan, MISTAR.ID

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja dapat digunakan oleh sekolah swasta. Sebelumnya, dana BOS Afirmasi dan Kinerja hanya digunakan oleh sekolah negeri.

Dana BOS Afirmasi dan Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19.

Adapun dana Bos Afirmasi dan Kinerja diberikan untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan. Dana bantuan sebesar Rp60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

Salah satu Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di Medan (tak ingin dituliskan nama sekolahnya), Komariah saat diwawancarai terkait dana BOS ini apakah bisa juga membantu SPP siswa, Rabu (24/6/20). Komariah menuturkan, untuk saat ini belum bisa dilakukan membantu beban SPP siswa. Lantaran gaji dari guru juga dari SPP siswa.

Baca Juga:Baca Ketentuan Sekolah Swasta Jika Ingin Dapat Dana BOS Afirmasi-Kinerja dari Pemerintah

“Kalau sekolah negeri kemungkinan ya. Kalau untuk sekolah swasta sendiri berat ya bila semua tidak bayar SPP. Kalau negeri mungkinlah. Kalau kita beratlah. Jadi kalau untuk dana BOS kita gunakan untuk operasional sekolah ya juga termasuk untuk honor guru,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Muslim Harahap yang dikonfirmasi terkait peraturan Mendikbud mengenai dana BOS mengatakan, Dinas Pendidikan tidak boleh intervensi mengenai pemakaian dana BOS kepada kepala sekolah yang ada di Medan. Sebab, sudah ada petunjuk teknis (juknis) mengenai penggunaan dana BOS tersebut dari kementerian.

“Pemakaian dana BOS diserahkan kepada kepala sekolah di Medan pihak dinas tidak boleh intervensi. Sudah ada juknisnya. Jadi tidak bisa kita campuri sebab ada juknisnya dari pusat,” ungkap Muslim saat dihubungi melalui selulernya.

Dijelaskan Muslim, juknis dari pusat tersebut langsung ke kepala sekolah yang mengenakan atau mengelola. “Nah, untuk pengawasan kita hanya melihat apa yang dia buat tapi tidak bisa kita intervensi. Lantaran kewenangannya ada pada mereka dan sudah ditentukan menteri. Namun kita ingatkan jangan sampai melanggar juknis. Sebab, sanksi bila melanggar jukni bantuan itu tidak akan dibayarkan oleh pusat,” jelasnya.

Baca Juga:Dana BOS Bisa Dipakai Beli Data Internet

Sementara, Marwiyah salah satu orang tua murid yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta di Medan, saat ditanyakan komentarnya mengenai bantuan dana BOS untuk membantu SPP siswa, ia serahkan kembali pada pihak sekolah.

“Ya kalau diperbantukan untuk SPP siswa kami sebagai orang tua ya senang ya. Apalagi di masa sulit saat pandemi gini. Tapi disisi lain kita tahu ya kalau sekolah swasta ini SPP siswa menjadi gaji guru. Gitupun kita ikut aturan sekolah saja bagaimana. Atau dipilihlah siswa yang memang tidak mampu SPP nya digratiskan,” kata Marwiyah. (anita/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles