7.3 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Sita Alat Berat dan Kayu Ilegal, Kadis DLHK Sumut: Tersangka Dalam Proses Penyidikan

Medan, MISTAR.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan sekitar 65 meter kubik kayu ilegal dari beberapa daerah di Sumut. Selain itu, DLHK juga menyita beberapa alat berat yang digunakan untuk kegiatan illegal logging, Selasa (23/5/23).

Menurut Kadis LHK Sumut, Yuliani Siregar yang dikonfirmasi mistar.id, Rabu (24/5/23) pagi, mengatakan hasil operasi ini dilakukan sejak sebulan terakhir.

“Nah, untuk tersangkanya lagi kita proses di penyidikan. Jadi saat ini sedang di periksa. Karena kalau kayu ini kita sita sekalian truknya. Dan masih diproses ya,” katanya melalui sambungan seluler.

Baca Juga: DLHK Siantar Butuh 7,6 Ha Lahan TPA

Dengan ditangkapnya pelaku beserta barang bukti ini, Yuliani berharap agar menjadi efek jera. Sehingga bisa menghentikan kegiatan illegal logging di Sumut.

“Karena marak sekali saat ini penebangan di Sumatera Utara. Jadi ini sebagai efek jera pada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan, hingga saat ini petugas kita juga terus gencar melakukan patroli,” terangnya.

Yuliani juga mengimbau kepada masyarakat terkhusus pada pelaku industri-indutri untuk tidak menerima kayu illegal. “Kami harapkan pada pelaku industri-industri tidak menerima kayu-kayu tanpa ada dokumen resmi. Kita harapkan ini bisa memutus praktek illegal logging,” harapnya.

Untuk diketahui, selama satu bulan terakhir DLHK Sumut melakukan operasi di beberapa kawasan hutan dan lokasi  industri pengolahan kayu di Sumut. Daerah tersebut antara lain Rawasari (Kabupaten Asahan), Mosa, Siais, Tanah Tombangan, Tolang Jae dan Batang Onang (Kabupaten Tapanulis Selatan). Ada juga dari Mardinding dan Siosar (Kabupaten Karo), Desa Simonis (Labuhanbatu), Balige dan Humbahas termasuk 1.500 kayu bakau di Brandan Barat (Kabupaten Langkat).

Baca Juga: Sampah Berserakan di Pusat Kota Siantar, Kadis DLHK Turun Tangan

Adapun untuk kayu-kayu tersebut kemudian diamankan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sedangkan untuk alat berat ada tiga yang diamankan DLHK ditambah satu kapal pengangkut bakau ilegal. Untuk alat berat DLHK akan menyerahkannya ke pihak berwenang untuk menjadi barang bukti.

Disebutkan Yuliani, 65 meter kubik kayu yang diamankan tersebut dimuat dalam sekitar 7 sampai 8 truk pengangkut. Dalam operasi selama satu bulan terakhir, personel DLHK Pemprov Sumut juga terpaksa melepas tangkapannya karena mendapat intimidasi dari Orang Tidak Dikenal (OTK) bersenjata api.

“Ini terjadi di Tapanuli Selatan, dari tiga truk kayu tanpa dokumen sah yang sudah diamankan,  petugas kemudian didatangi  OTK bersenjata api yang  merampas kembali truk kayu dimaksud. Beberapa kayu yang sudah sempat diturunkan kini dijadikan barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga: Todongkan Senjata Mirip Senpi, Komplotan Pencuri Truk DLH Siantar Terus Diburu Polisi

Itimidasi kerap menjadi persoalan petugas  DLHK di lapangan. Karena itu pihaknya kerap meminta dukungan TNI dan Polri. Masih kata Yuliani, kerja sama juga dijalin dengan lembaga swadaya masyarakat yang peduli penyelamatan hutan.

“Ada pihak bersenjata laras panjang yang datang dan mengintimidasi Polisi Hutan kita, kita terkadang terpaksa  menghindari bentrok. Ada juga massa yang melakukan perlawanan, sehingga  dalam penanganannya kita harus  susun strategi dengan baik agar bisa mengamankan alat berat atau kayu sitaan,” terang Yuliani Siregar. (Anita/hm20)

Related Articles

Latest Articles