23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Sidang Lanjutan OTT di BPKAD Siantar, Terungkap, Ada Aliran Dana Ke Ajudan Walikota

Medan, MISTAR.ID – Ajudan Walikota Pematangsiantar, Marlon Sitorus kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus OTT di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/2/20) sore.

Nama ajudan kepala daerah itu ‘terseret-seret’ dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan. Perkara ini terkait pemotongan uang insentif, uang lembur dari pihak ketiga sebesar 15 persen, dengan terdakwa Kepala Badan (Kaban) Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Adiyaksa Purba dan Bendahara.

Dalam persidangan itu, kesaksian Erni untuk Adiaksa menyatakan bahwa pengutipan 15 persen ia ketahui saat dipanggil oleh Sekretaris BPKAD Pematangsiantar, Kurnia seusai rapat dengan para kabid.

Dari situlah kemudian Kaban menyatakan nanti dititipkan sama dirinya. “Maka ia tahu kalau ada pemotongan insetif, lembur dan dari pihak ketiga. Namun yang mengkordinir dan mengutip langsung adalah Kabid dan kemudian diserahkan kepada dirinya,” ujarnya.

Uang-uang yang diserahkan kepada dirinya itu kemudian ditunjukan kepada Adiaksa, setelah itu uang disuruh simpan dalam brankas.

Ada Aliran Dana Ke Ajudan Walikota

Menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Jarihat apakah uang-uang yang dikumpulkan untuk keperluan yang tidak masuk dalam anggaran? Erni mengatakan, uang itu dipergunakan untuk kegiatan seperti stand, serta keperluan iklan dan dana publikasi.

Bahkan ia juga menyebutkan kembali bahwa atas arahan dari Kaban BPKAD, sewaktu Marlon Sitorus datang ia langsung memberikan uang. “Kalau tak salah sekitar Rp20 juta,” ujarnya.

Dilanjutkannya lagi, untuk keperluan apa ia pun tidak tahu, sebab setahunya bahwa Marlon Sitorus adalah ajudan Walikota Pematangsiantar.

Masih dalam kesaksiannya, bahwa uang yang dipotong untuk keperluan kantor. Jadi lanjutnya lagi baik ia maupun Adiaksa tidak pernah mempergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, keterangan Adiyaksa yang menjadi saksi untuk Erni, mengakui bahwa memang ada pertemuan dengan para Kabid dan Sekretariat BPKAD Pematangsiantar. Pertemuan itu untuk membahas program unggulan, guna mendukung itu perlu unggulan perlu adanya dukungan dana.

Karena sebagian dana tidak tertampung dianggaran maka diambil dilakukan pemotongan sebesar 20 persen awalnya, kemudian disepakati dalam pertemuan rapat sebesar 15 persen.

Menurut Adiaksa kenapa insentif, lembur dan pihak ketiga serta hasil pencapaian pajak. Sebab itu bisa diraih dengan pencapaian pajak. “Jadi dalam hal ini tidak ada hak pegawai yang diambil,” ujarnya.

Masih dalam keterangannya, di dalam rapat tidak ada yang keberatan atas pemungutan tersebut. Karena yang dipotong bukanlah gaji pokok.

Setelah dimintai keterangan sebagai saksi kemudian dilanjutkan dengan keterangan masing-masing terdakwa.

Setelah permintaan keterangan kedua selaku saksi dan kemudian terdakwa maka persidangan ditunda hingga 20 Februari dengan agenda pembacaan tuntutan. (hm02)

Penulis : Amsal

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles