7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

September, 18.813 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE di Medan

Medan, MISTAR.ID
Direktorat Lalulintas Polda Sumatera Utara menyebutkan, selama 1 hingga 22 September 2022, sebanyak 18.813 kendaraan tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang melakukan pelanggaran.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan kamera yang merekam kendaraan itu berada di Jalan Walikota dan Jalan Brigjend Katamso Simpang Juanda Medan. “Jumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran ini termasuk terekam mobile ETLE,” sebut Hadi, Minggu (25/9/22).

Ia merincikan, dari jumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran terekam ETLE ini yang valid sebanyak 5.309 pelanggar. Sedangkan yang dikirim kepada pengendara sebanyak 5.178. Kemudian terkonfirmasi sebanyak 1.487 pelanggar.

Baca juga:Ditlantas Polda Sumut Segera Launching ETLE

“Dengan alasan bukti pelanggaran tidak kuat, data kendaraan tidak cocok dengan bukti pelanggaran, data kendaraan tidak sesuai ERI, data kendaraan tidak ditemukan dan gambar capture tidak jelas,” ujarnya.

Menurut dia, jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE itu berupa menggunakan handphone, tidak memakai helm, tidak pakai seat belt, melanggar marka jalan dan larangan parkir. “Mayoritas yang tertangkap kamera itu tidak pakai seat belt dan helm,” ucap dia.

Hadi menyebutkan, Polda Sumatera Utara berharap adanya kamera ETLE ini dapat menyadarkan masyarakat dalam berlalulintas. “Kita mengimbau para pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalulintas di jalan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyampaikan kalau tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat dikembangkan ke daerah selain Kota Medan.

“Diharapkan aplikasi ETLE ini terus dikembangkan, tidak hanya di Kota Medan saja, namun juga di Kabupaten/Kota lain diantaranya Pematangsiantar, Deliserdang, Binjai dan Tebingtinggi,” ungkap dia saat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalulintas ke 67 di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (22/9/22).

Baca juga:ETLE Statis dan Mobile Siap Beroperasi di Medan

Menurut Panca, penerapan ETLE adalah salah satu cara untuk mengurangi penyimpangan dan melakukan pengawasan terhadap ketaatan dan ketertiban masyarakat di bidang lalulintas. “ETLE ini kiranya bisa mengawasi pengendara berlalulintas,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia mendorong seluruh jajarannya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan guna mendongkrak pendapatan daerah yang dapat dipergunakan untuk memberikan pelayanan masyarakat khususnya pada bidang Lalulintas. “Manfaatkan teknologi yang ada untuk meningkatkan pengawasan guna menekan berbagai permasalahan lalu lintas di Sumatera Utara,” jelasnya. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles