7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Sekda Sumut Imbau Peserta PPPK Teliti Membaca Persyaratan

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan proses rekrutmen penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru.

Pendaftaran tersebut dibuka mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022 dengan jumlah formasi guru sebanyak 900 yang tersebar di SMA dan SMK negeri pada kabupaten/kota di Sumut.

Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho mengimbau kepada peserta seleksi PPPK guru agar teliti dan benar-benar membaca persyaratan yang sudah ditetapkan. Jangan sembarangan mendaftar, setelah lulus mengajukan mutasi atau pindah tugas.

Baca Juga:Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru 2022 Dibuka, Ini Jadwalnya

“Sudah dibuka pendaftarannya. Terlepas dari itu, saya mengimbau yang ikut seleksi, coba betul-betul baca. Ini sudah jelas, dibuka untuk di sini untuk kualifikasi ini, untuk ini untuk sekolah ini,” sebut Arief kepada wartawan, Jumat (11/11/22).

Arief menjelaskan, tidak dibenarkan pola-pola lama diterapkan dalam penerimaan PPPK. Usai lolos mengajukan pemindahan tugas. Bila terjadi itu, ia dengan tegas mengatakan tidak akan diproses.

“Jangan berpikir saya keterima, nanti saya pindah. Tidak ada seperti itu. Sudah enggak ada seperti itu lagi, jangan. Itu pola-pola pikir yang lama,” jelas Arief.

Baca Juga:Nadiem: 600 Ribu Guru Honorer Jadi ASN PPPK Tahun Depan

Arief mengungkapkan di mana peserta mendaftar atau kabupaten/kota mana, di situ juga harus menjalani tugas sebagai guru berstatus PPPK. Bukan sebaliknya, pindah ke sekolah lain.

“Anda tidak mau bertugas di situ, jangan Anda mendaftar di sekolah itu. Anda mendaftar di situ, Anda harus bekerja di situ. Jangan sesuka hati pindah ke mana. Keterima dulu di Nias, nanti saya pindah. Harus pemerataan,” jelas Arief.

Arief mengungkapkan pindah tugas setelah lolos PPPK memang sedikit. Tapi, harus diimbau dan diingatkan jauh-jauh hari. Biar untuk mengantisipasi tidak terjadi.

Baca Juga:Kuota Penerimaan PPPK Formasi Guru di Siantar 2022 Akan Bertambah

“Dibuka sesuai dengan kebutuhan, tidak bisa main-main lagi. Kita juga moratorium semuanya nanti minta ke Pemprov, semua minta ke Medan. Emang kasus sedikit, tapi tetap harus saya imbau. Setelah lulus, bersedia ditempatkan di mana saja, habis itu minta pindah lagi,” jelas Arief.

Arief mengatakan untuk tahun 2023, tidak tutup kemungkinan akan kembali dibuka kembali penerimaan PPPK. Namun, belum tahu berapa kebutuhan diajukan, karena masih dalam pembahasan.

“Tahun depan sedang kita ajukan. Bukan kuota, tapi berapa kebutuhan saja. Nanti berapa yang disetujui, apakah semua disetujui, apakah hanya 90 persen,” jelas Arief.

Baca Juga:Siap-siap Seleksi Tahap 3 Guru ASN PPPK Segera Dibuka

Untuk diketahui, kategori pelamar adalah pelamar prioritas I terdiri atas Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.

Kemudian guru non ASN yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021, lulusan PPG yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas PPPK guru 2021.

Lalu kategori pelamar prioritas II merupakan THK II, pelamar prioritas III yang merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Baca Juga:Siap-siap! Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 dari Kemdikbud

Adapun persyaratan umum antara lain berusia paling rendah 20 tahun dan tidak pernah dipidana penjara, serta tidak sedang menjadi pengurus partai politik, berkelakuan baik dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Kemudian tata cara pendaftaran dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun tahapan seleksi penerimaan calon PPPK Guru terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles