12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

RS Tak Boleh Memulangkan Pasien yang Masih Lemah, BPJS: Laporkan Bila Terjadi

Medan, MISTAR.ID

Hingga saat ini sudah 96,77 persen warga Kota Medan yang tercover Universal Health Coverage (UHC). Itu artinya berkisar 90.000-an dari 2,5 juta penduduk Medan yang belum tercover.

“Target di pusat untuk tahun 2024, target itu harus mencapai 98 persen. Jadi, untuk Medan butuh sekitar 30.000 lagi agar target 98 persen itu tercapai,” kata Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto sebagaimana dikutip MISTAR.ID melalui rilis Grup WA Ombudsman, Sabtu (13/5/23).

Pernyataan Supriyanto itu disampaikan pada sesi diskusi dengan topik Masyarakat Bertanya BPJS Menjawab yang difasilitasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) yang digelar di Kantor Ombudsman Sumut Jalan Sei Besitang, Medan, Jumat (12/5/23).

Hadir sebagai narasumber, Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan dr Suci. Diskusi yang berlangsung alot tersebut dihadiri Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, Kedan Ombudsman dan para Jurnalis.

Supriyanto mengatakan dari seluruh kabupaten/kota di Sumut masih 10 kabupaten/kota yang sudah menyandang UHC. Sedangkan daerah lainnya masih berbenah. “Mudah-mudahan bisa mengikuti daerah yang sudah UHC,” katanya.

Adapun 10 daerah yang sudah menyandang UHC itu, menurut dia, antara lain Tebing Tinggi, Batubara, Sibolga, Nias secara keseluruhan dan Pakpak Bharat.

Baca juga : Ombudsman Heran DPRD Siantar Tak Membahas LKPj Wali Kota, Dr Mirza: Kita Menganut Asas Praduga Tak Bersalah

Supriyanto mengatakan sejak tahun 2004, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membentuk suatu sistem jaminan kesehatan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia.

Salah satu usaha yang ditempuh adalah dengan menggalakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS. Karena itu, pihaknya selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat terutama peserta BPJS Kesehatan.

Dari diskusi itu, banyak peserta yang mengeluhkan buruknya pelayanan yang diberikan rumah sakit bagi peserta BPJS. Antara lain soal batasan rawat inap yang hanya dibolehkan maksimal lima hari oleh pihak rumah sakit.

“Di mana pasien rawat inap disuruh pulang meski kondisi pasien masih lemah. Dan, disuruh kembali lagi (opname) setelah sehari pulang ke rumah,” ucap Supriyanto.

Kemudian, pemeriksaan laboratorium yang tidak dicover BPJS. Ada juga soal faskes baik klinik maupun Puskesmas yang sulit mengeluarkan rujukan untuk melakukan pemeriksaan lebih akurat ke rumah sakit.

Menjawab hal itu, Supriyanto mengatakan para peserta BPJS Kesehatan boleh mengadu apabila pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit tidak maksimal.

Baca juga : Obat Sering Kosong, Ini Solusi BPJS Kesehatan untuk Pasien

Untuk pasien rawat nginap yang kondisinya belum sembuh namun sudah disuruh pulang, menurut Supriyanto, pasien boleh menolaknya.

“Pasien boleh menghubungi pihak BPJS sebelum menyetujui untuk pulang. Boleh melalui layanan WhatsApp (WA) ataupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan di Jalan Karya, Medan,” jelasnya.

Sedangkan untuk faskes yang tidak memberikan layanan yang baik, kata Supriyanto, peserta BPJS boleh pindah faskes. “Tidak boleh ada penolakan Rumah Sakit dan Puskesmas terhadap pasien yang terdaftar di BPJS dan harus memberikan pelayanan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya.

“Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan,” kata Abyadi.

Ia juga mengatakan diskusi seri ini akan terus berlanjut dengan lembaga ataupun institusi pemerintah yang berhubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat.

“Minggu lalu diskusi kita gelar bersama PDAM Tirtanadi dan Pemko Medan yang mengeluarkan program Wali Kota Medan, yakni Berobat dengan KTP. Ombudsman ingin masyarakat bisa mendapatkan jawaban dan kemudahan dari sistem pelayanan di pemerintahan,” tandas Abyadi.(maris/ril/hm18)

Related Articles

Latest Articles