PTUN Batalkan SK, BKD Pemprovsu: Tindak Lanjutnya Ditanyakan ke Wali Kota Siantar
ptun batalkan sk bkd pemprovsu tindak lanjutnya ditanyakan ke wali kota siantar
PTUN Batalkan SK, BKD Pemprovsu: Tindak Lanjutnya Ditanyakan ke Wali Kota Siantar
Medan, MISTAR.ID
Menanggapi hasil dari Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan permohonan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Budi Utari Siregar, dan membatalkan SK Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuturkan, tindak lanjut kasus tersebut langsung ditanyakan ke Wali Kota Pematangsiantar.
Sebab setelah putusan tersebut keluar, yang berhak menentukan sikap lanjutan atas kasus tersebut adalah Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah.
“Jadi, tidak ada hubungannya dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut (BKD). Sebab jabatan tingkat II tidak ada hubungannya dengan BKD Pemprovsu. Jadi ini langsung ditanyakan ke Wali Kota Pematangsiantar. Setelah putusan itu keluar, tanya ke Wali Kota. Sebab perkara ini terpisah antara Wali Kota dan Gubernur,” kata Sekretaris BKD Syahruddin Lubis saat dikonfirmasi Harian Mistar, Jumat (1/5/2020).
Seperti diketahui, Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan Budi Utari dan membatalkan SK Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, atas pencopotan jabatan Sekda Pemko Pematangsiantar.
“Memang benar majelis hakim TUN yang diketuai Elwis Pardamean Sitio, mengabulkan permohonan Budi Utari. Dan dalam putusan tersebut agar Wali Kota Pematangsiantar segera melaksanakan putusan yang telah dibacakan,” kata penasehat hukum Budi Utari Siregar, Dame Pandiangan kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (30/04/20).
Dame mengatakan putusan tersebut dibacakan, Rabu (29/04/20), dalam persidangan yang berlangsung di PTUN Medan.
Harapannya, Wali Kota Pematangsiantar segera melaksanakan putusan PTUN Medan itu.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar mengaku sudah mendaftarkan gugatan terkait penonaktifannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Budi menggugat Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, karena secara sewenang-wenang mengeluarkan SK Pemberhentian Tugas, dan banyak melanggar prosedur.
Penulis: Anita
Editor: Luhut Simanjuntak
NEXT ARTICLE
Unjuk Rasa, Buruh di Medan Jaga Jarak