Tuesday, January 21, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Polri Cabut TR Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi, Kadiv Humas: Mohon Maaf

journalist-avatar-top
By
Tuesday, April 6, 2021 21:46
4
polri_cabut_tr_larangan_media_siarkan_arogansi_polisi_kadiv_humas_mohon_maaf

polri cabut tr larangan media siarkan arogansi polisi kadiv humas mohon maaf

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram Rahasia (TR) yang baru saja diterbitkan beberapa jam. TR tersebut tentang larangan media menyiarkan arogansi atau kekerasaan anggota kepolisian. Pencabutan ini hanya berselang beberapa jam setelah telegram tersebut tersebar di publik.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabomo Argo Yawono mengatakan, alasan pencabutan surat telegram tersebut lantaran adanya multitafsir di masyarakat. ia kemudian meminta maaf atas masalah ini.

Pencabutan TR itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Telegram pembatalan tersebut ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Lalu, ditujukan kepada seluruh kapolda.

Baca Juga:Kapolri Cabut Maklumat Larangan Kerumunan, Kapoldasu Mendukung

“Informasi adanya TR Mabes Polri No.750 tanggal 5 April menimbulkan miskomunikasi dengan media,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabomo Argo Yawono di Mapoldasu, Selasa (6/4/21) malam.

Menurut dia, TR tersebut sebenarnya dikeluarkan dengan maksud agar anggota Polri tidak melakukan hal yang arogan terhadap masyarakat. “Masih ada anggota yang arogan, dan anggota harus berhati-hati. Jangan sampai itu dilakukan. Karena itu semua disorot. Maka Kapolri memberikan arahan harus hati-hati di lapangan. Jangan pamer tindakan arogan dan tidak pantas, lalu diperbaiki sehingga anggota terlihat tegas dan humanis,” sebut dia saat konferensi pers bersama wartawan.

Penjabaran TR tersebut dinilai keliru dan telah diluruskan oleh Polri. “Penjabaran TR itu keliru, diluruskan bahwa Polri di lapangan harus bisa tidak tampil arogan dan Polri menampilkan diri dengan humanis,” terangnya.

Untuk itu, Polri sudah mencabut TR nomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021. “Mohon maaf atas penafsiran atas ketidaknyamanan media,” ucap dia. (saut/hm12)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES