8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Pj Sekda Sumut Tepis Adanya Dugaan Korupsi KPID Sumut

Medan, MISTAR.ID

Pj Sekda Sumut, Afifi Lubis menepis adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utarara (KPID Sumut) dengan anggaran sebesar Rp3,6 Miliar.

Hal itu berdasarkan keabsahan perpanjangan tugas komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 yang hanya didasari surat balasan dari Sekretaris Daerah Sumut atau Sekda yang menjabat saat itu yakni R Sabrina.

Perpanjangan tugas para komisioner tersebut dikeluarkan untuk membalas surat permohonan komisioner KPID incumbent yang di ujung masa jabatannya, belum juga diadakan seleksi anggota komisioner yang baru.

Baca juga:Dua Petahana KPID Sumut Terancam Terjerat Tipikor Rp3,6 M

“Meskipun hanya Surat balasan, itu sudah cukup sebagai dasar penggunaan anggaran. “Surat itukan dikeluarkan berdasarkan permohonan, itu ada poin-poin aturannya sesuai Undang Undang. Jadi sah-sah saja untuk mengeluarkan anggaran,” kata Afifi di halaman Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Selasa (5/4/2022).

Afifi menuturkan, jika surat balasan tersebut menyatakan bahwa jabatan komisioner KPID periode 2016-2019 akan menjabat sampai proses pemilihan komisioner periode selanjutnya selesai.

“Itu otomatis memperpanjang SK, jadi tidak ada kekosongan jabatan selama proses seleksi berlangsung hingga terpilih komisioner yang baru,” ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum 8 calon komisioner KPID 2021-2024, Ranto Sibarani SH menegaskan bahwa pihaknya akan fokus mempersoalkan penggunaan anggaran Rp 3,6 Miliar yang tidak sah tersebut. Ia mengaku pihaknya sudah membawa hal tersebut ke ranah hukum dan segera masuk ke tahap penyelidikan tipikor di Ditkrimsus Polda Sumut.

“Pak Edy Simatupang dari Lingkar Indonesia sebagai pihak pelapor sudah dipanggil penyidik Ditkrimsus Polda Sumut minggu lalu. Tapi karena beliau kurang sehat, dalam minggu ini dijadwalkan kembali,” katanya, Senin (4/4/22) pagi.

Baca juga:Dua Petahana KPID Sumut Terancam Terjerat Tipikor Rp3,6 M

Lanjut Ranto, LAHP Ombudsman juga diperkuat oleh pernyataan Pj Sekda Provsu Afiffi Lubis yang secara tertulis menyatakan bahwa surat yang diklaim sebagai SK itu adalah bukan SK Perpanjangan KPID Sumut 2016-2019.

“Surat itu hanya surat balasan, bukan SK Perpanjangan. Itu jelas tertulis dalam surat balasan Plt Sekda Provsu terhadap somasi 8 calon komisioner KPID Sumut 2021-2004 kepada Gubsu Edy Rahmayadi. Akibat hukum yang paling fatal dari ketidakabsahan SK Perpanjangan itu adalah pengunaan anggaran Rp 3,6 miliar secara ilegal,” tegas Ranto. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles