9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pesepakbola dan Atlet Profesional akan Peroleh Jaminan Sosial

Medan, MISTAR.ID

Jaminan sosial ketenagakerjaan dianggap penting bagi para pesepakbola dan atlet untuk mendukung profesi mereka supaya fokus dalam berkompetisi tanpa harus memikirkan biaya perobatan dan perawatan apabila risiko cidera menghampiri mereka saat latihan maupun pertandingan.

Hal ini diungkapkan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Haiyani Rumondang dalam sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pesepak bola dan atlet profesional di Hotel Le Polonia Medan yang digelar oleh Tim Gabungan Kemnaker RI dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, Selasa (29/3/22).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Staff Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, Kadisnaker Pemprovsu, Baharuddin Siagian, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana, Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketengakerjaan, Ady Hendratta. Serta perwakilan dari 14 Club sepakbola dari liga 2 dan 3 yg ada di Sumut.

Baca juga:Hindari Calo, BPJS Kesehatan Luncurkan Pelayanan Pandawa

“Hadirnya BPJamsostek di tengah-tengah kita adalah wujud negara turut hadir dalam memenuhi kesejahteraan dan perlindungan bagi para atlet dan pesepakbola Indonesia,” kata Haiyani.

Senada dengan Haiyani, Dita juga mengatakan bahwa sinergi Kemnaker RI -BPJamsostek diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para atlet dan menambah kesejahteraan melalui program-program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJamsostek.

“Harapannya seluruh atlet bukan hanya pesepak bola namun dari seluruh cabang olah raga tercover dalam program ini, kita juga meminta kepada BPJamsostek untuk percepatan akuisisi peserta khususnya para atlet,” jelas Dita.

Dalam kesempatan tersebut Baharuddin mengatakan momen ini merupakan momen yang tepat sosialiasi ini diadakan di Sumut dikarenakan pada 2024 Sumatera Utara dan Aceh menjadi tuan rumah Pekan Olah Raga Nasional ke XXI.

“Kami berharap pada saat nantinya PON XXI diselenggarakan, seluruh peserta cabang olah raga dipastikan sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, jadi agar mereka fokus bertanding secara maksimal tanpa khawatir memikirkan biaya pengobatan jika terjadi cidera,” terang Baharuddin.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana memaparkan beberapa manfaat yang akan diperoleh oleh para atlet jika mereka sudah terlindungi program BPJamsostek.

Panji mengatakan setidaknya ada lima program yang diselenggarakan oleh BPJamsostek yakni Program Jaminan Hari Tua, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Pensiun dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Diantara kelima program tersebut, program yang sangat mendasar yang dapat dirasakan manfaatnya yakni program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian, yang dimana peserta mendapatkan fasilitas biaya unlimited untuk perawatan medis jika terjadi kecelakaan disaat melakukan pekerjaan, termasuk salah satu nya cidera yang dialami para atlet pada saat berlatih atau bertanding.

Baca juga:BPJS Kesehatan Siantar Salurkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Toba

Program lainnya yakni Program Jaminan Kematian yang apabila peserta meninggal dunia maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan bagi yang mempunyai anak yang masih sekolah akan mendapatkan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Selain biaya perawatan medis yang unlimited hingga sembuh, Program JKK ini juga ada yang namanya santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) yang dimana peserta tetap memperoleh gaji mereka jika dinyatakan harus beristirahat oleh dokter dan tidak dapat beraktivitas selama dalam hitungan bulan,” Kata Panji.

Disela kegiatan ini, secara simbolis dilakukan penyerahan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja kepada para atlet yang cidera pada penyelenggaraan PON XX 2021 Papua lalu. Para atlet ini mendapatkan perawatan masing-masing sebesar Rp 152 juta, Rp 138 juta, Rp 134 juta yang dimana angka tersebut merupakan total biaya perawatan cidera yang dibayarkan oleh BPJamsostek kepada Rumah Sakit hingga mereka sembuh dan dapat beraktifitas kembali. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles