10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Permainan Chip Higgs Domino Masuk Kategori Judi, Kapolres Ingatkan Masyarakat

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kepolisian Kota Pematang Siantar mewanti – wanti agar masyarakat luas tidak memainkan permainan Higgs Domino. Hal itupun disampaikan Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando, dimana permainan games online tersebut pun masuk dalam kategori perjudian.

Terbukti, pada Kamis (15/12/32) malam. Dua orang pria yakni, Andrian Ramadani Siregar (32) dan Muhammad Pras Fadhilla Sitinjak (26) ditangkap personel Satreskrim Polres Pematang Siantar. Kedua pria itu ditangkap karena menjual chip game online Higgs Domino di Jalan Kartini, Kota Pematang Siantar.

“Jangan membeli dan bermain Higgs Domino karena melanggar hukum dan masuk kategori perjudian,” ungkap AKBP Fernando dikonfirmasi, Selasa (20/12/22).

Baca juga:Kriminolog Minta Pemerintah Blokir Situs Permainan Chip Higgs Domino

Diketahui, pasca tertangkapnya kedua pria yang menjual chip higgs domino oleh pihak kepolisian. Dibeberapa Cafe/ Kedai kopi di Kota Pematang Siantar tidak ramai lagi warga yang bermaian higgs domino. Namun, hingga kini masih ada saja warga yang tetap memainkan games tersebut.

Terpisah, Kriminolog Sumatera Utara (Sumut) Redyanto Sidi mengatakan, chip higgs domoni itu chip yang merukan petunjuk bagian yang berkaitan dengan persoalan perjudian. Chip itu lah yang jadi petunjuk awal dari peristiwa adanya pelanggaran perjudian dengan Pasal 303.

“Saya kira bukti awal chip higgs domoni itukan merukan petunjuk bagian yang berkaitan dengan persoalan perjudian. Dari situ, pihak kepolisian harus mendalami. Apa hubungan chip itu dengan para pelaku dan kemana chip itu diedarkan dan siapa penggunanya, dimana zonanya dan seterusnya,” ujar Redyanto dihubungi, Senin (19/12/22).

Dikatakannya kembali, baik penjual atapun pemain. Dalam hukum pidana, siapa yang melakukan, yang turut melakukan, yang menyuruh melakukan. Atau terlibat dalam suatu tindak pidana, maka harus dimintai pertanggungjawabannya secara pidana. Jadi tidak boleh ada yang melakukan dugaan tindak pidana itu terabaikan atau tidak diproses secara hukum.

“Tugas dari pihak kepolisian untuk mengungkap serta menangkapnya, mengamankannya dan memproses secara hukum sampai ke pengadilan. Dan juga mendalaminya apakah itu dalam kelompok kecil atau berjaringan. Selain peristiwa ini terungkap, para penjudi termasuk bandar. Termasuk masyarakat yang ikut-ikutan berfikir untuk kedua kalinya melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Selain itu juga, Redyanto turut sampaikan bahwa pemerintah dirasa perlu melakukan
pemantauan secara terus menerus di media sosial karena terkadang di media sosial melintas live-live yang menunjukkan adanya perisrltiwa perjudian tapi tidak menunjukkan wajah dan lokasi.

“Yang pertama perlu dilakukan pemantauan, baik itu media sosial dan lain-lainnya karena di media sosial melintas live-live yang menunjukkan perisriwa perjudian. Diindikasikan memang perjudian itu ada. Tentu pemerintah harus lakukan penelusuran dan pihak kepolisian juga melakukan pengungkapan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Baca juga:Kartu ATM Chip Rentan Dibobol, Isi Rekening Bisa Dikuras

Maka dari itu, Redyanto pun menyarankan agar pemerintah mengambil sikap sehingga anak-anak tersebut tidak mengikuti hingga menjadi pelaku dari perjudian.

“Jangan sampai anak-anak yang masih remaja dan anak yang dibawah umur melihat dan mengikuti, sehingga menjadi pelaku perjudian. Sangat memprihatinkan generasi anak kita jika mereka melakukan perjudian,” ungkapnya kembali.

Kepada pemerintah, Redyanto meminta agar melakukan penelusuran dan apa bila ditemukan dan diblokir. “Setelah ditelusuri, dan apa bila ditemukan diblokir. Termasuk akunnya juga harus ditelusuri siapa pemilik akun dan hal itu bisa diperiksa. Dari akun-akun itu bisa diungkap,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles