7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Perkara Dana BOS SMKN2 Kisaran, Saksi Ahli Sebut Banyak Kuitansi Fiktif

Medan, MISTAR.ID

Kedua saksi ahli dari Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu) menyebut banyak kuitansi fiktif pada anggaran program SMKN 2 Kisaran yang dilakukan oleh terdakwa Zulfikar dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kedua saksi yang dihadirkan JPU Erol Manurung memberikan keterangan di hadapan majelis yang diketuai oleh Immanuel Tarigan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/2/23).

Juhar sebagai Saksi Ahli dari Inspektorat Pemrovsu menyebutkan setidaknya ada tujuh kuitansi fiktif yang sudah dicek fiktif. Seperti pada program teknik kendaraan ringan alokasi dananya Rp46 juta hanya saja realisasi Rp9 juta.

Baca Juga:Perkara Dana BOS SMKN 2 Kisaran, Terdakwa Zulfikar Tak Akui Tandatangani Kuitansi Senilai Rp300 Juta

Begitu juga untuk program teknik komputer dan jaringan dengan alokasi Rp26 juta, sementara yang diterima kepala program tersebut Rp13 juta. Seperti halnya juga program agro bisnis perikanan alokasi dana Rp9 juta ternyata yang diperoleh Rp4 juta.

“Kami lihat ada kuitansi fiktif kuitansi yang kami peroleh dari kepala program maupun kejaksaan,” sebut saksi ahli.

Hal senada diutarakan Jimmi, Saksi Ahli Auditor Muda dari Inspektprat Pemrovsu. Ia menambahkan, pihaknya mendapatkan kuitansi fiktif dari Berita Acara Perkara (BAP) kemudian diaudit.

“Untuk markup seluruhnya tidak ada yang mulia, tapi ada pihak terdakwa membeli barang di toko. Kami cek ternyata tak sesuai kuitansi maupun barang yang dibeli,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikam berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspekotorat Pemprovsu negara mengalami kerugian Rp969.287.977 terkait dana BOS di SMKN 2 Kisaran pada 2017.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles