10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pengelola Parkir Kompleks Asia Mega Mas Diminta Hormati Dishub Medan

Medan, MISTAR.ID

Pengelolaan parkir tepi jalan di Komplek Asia Mega Mas Kota Medan, saat ini dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berdasarkan Permendagri No 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Atas dasar ini, pengelolaan parkir Komplek Asia Mega Mas yang dulunya dikelola Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan telah diserahkan secara resmi kepada Dinas Perhubungan Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV, Senin (25/7/22) sore. Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik pihak pengelola Asia Mega Mas juga turut hadir.

Baca juga: Diduga ada Kebocoran, DPRD Medan Pertanyakan Realisasi Retribusi Parkir di KIM dan Pelabuhan Belawan

“Berdasarkan Permendagri No 9 tahun 2009, BPPRD telah menyerahkan pengelolaanya kepada Dishub Medan. Saat itu kami juga tidak serta merta mengambil alih, kami surati lagi ke Dinas PKPPR (Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang). Surat balasan dari PKPPR menjelaskan bahwa saat ini jalan itu sudah berstatus sebagai jalan umum,” ucap Iswar.

Dengan demikian, kata Iswar Lubis, ruas jalan di Komplek Asia Mega Mas sudah menjadi ruas jalan umum dan tidak menjadi bagian dari hak atau kepemilikan pengelola Asia Mega Mas.

“Kita semua tahu bahwa pengutipan retribusi parkir tepi jalan di jalan umum merupakan tanggungjawab Dishub (Medan),” kata Iswar Lubis didampingi Kabid Parkir Nikmal Fauzi.

Iswar menegaskan, bahwa pihaknya siap mundur dari pengelolaan Asia Mega Mas apabila ada aturan, ketentuan, ataupun dasar hukum yang lebih kuat dan terbaru yang dapat membantah dasar hukum yang digunakan pihaknya saat ini.

“Selama dasar hukum kita jelas dan tidak ada dasar hukum lain yang lebih kuat untuk dapat membantahnya, maka pengelolaan Parkir di Asia Mega Mas tetap menjadi tanggungjawab Dishub Medan,” tegasnya.

Sementara itu, pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar melalui kuasa hukumnya Zulkhairi mengaku keberatan atas pengutipan parkir yang dilakukan Dishub Medan di areal jalan di Kompleks Asia Mega Mas.

Baca juga: Penertiban Eks Lahan Parkir Perisai Plaza di Medan Ricuh

“Setahu kami ini areal jalan khusus, bukan jalan umum. Dan kami menjadi wajib pajak pertama atas kutipan parkir yang pajaknya kami setorkan ke Dispenda Medan,” tuturnya.

Mendengar hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik meminta pengelola Asia Mega Mas untuk menghormati pengelolaan parkir di Komplek Asia Mega Mas.

Untuk dapat membuktikan siapa yang lebih berhak dalam mengelola parkir di komplek Asia Mega Mas, Komisi IV akan kembali menggelar RDP lanjutan dengan turut menghadirkan Dinas PKPPR, BPPRD, serta Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan.

“Mengacu pada Permendagri No 9/2009, saat ini kita minta pihak pengelola (Asia Mega Mas) menghormati Dishub Medan sebagai pengelola parkir di sana. Bila nantinya ada dasar lebih kuat untuk menyatakan Dishub Medan bukan yang berhak mengelolanya, mereka (Dishub) siap mundur. Makanya nanti akan kita bahas lagi dengan OPD yang lebih lengkap supaya semua lebih jelas,” pungkasnya. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles