18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Penasihat Hukum: Jangan Langsung Menjustifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan Bersalah

Medan, MISTAR.ID

Penasihat Hukum (PH) AKBP Achiruddin Hasibuan meminta agar jangan langsung menjustifikasi terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai orang yang bersalah dan melanggar Pasal Penganiayaan Berat. Hal tersebut dikatakannya Joko Pranata Situmeang usai sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi terdakwa.

“Nah, di sini kita (seharusnya) mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan langsung menjustifikasi Achiruddin Hasibuan bersalah Pasal 351, 55, dan 56 KUHP. Dia tidak melakukan apa-apa, tidak ada membantu untuk menganiaya, tapi karena kejadian itu di depan rumah dia, maka dia tersangka,” katanya, Senin  (17/7/23) semalam.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya meyakini keributan yang melibatkan Ken Admiral dengan Aditiya Hasibuan merupakan bentuk perkelahian bukan penganiayaan.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan, Didakwa Jaksa dengan Pasal Penganiayaan Berat

“Di persidangan sudah kita buktikan (bahwa) ada pesan Ig dari saudara Ken kepada Aditiya yang mengatakan sudah terlampiaskan. Jadi, bisa dibuktikan bahwa itu perkelahian,” ujar Joko.

Saat ini pihaknya akan fokus kepada pembuktian. Ia juga mengungkapkan bahwa saksi sekaligus korban Ken Admiral semula mengatakan Raja Siregar temannya Aditiya Hasibuan yang memegang senjata laras panjang milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Kita fokus kepada pembuktian, karena kita sudah pelajari (bahwa) banyak dalam berita acara pemeriksaan (BAP) keterangan yang tidak sesuai. Tadi kita dengar, bahwa dari awal dengan gampang saudara korban (Ken Admiral) menyatakan bahwa Raja Siregar yang memegang senjata (laras panjang),” sebut Joko.

Baca juga: Semua Berkas Perkara AKBP Achiruddin Hasibuan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Namun, Joko terkejut karena keterangan BAP tersebut tiba-tiba berubah di tanggal 9 Mei 2023 dan dikatakan Ken Admiral di dalam persidangan bahwa yang memegang senjata tersebut adalah Niko yang juga temannya Aditiya.

“Kemudian, tanggal 9 Mei 2023 baru tiba-tiba diubah BAP tersebut. Dengan tidak mengatakan siapa yang pegang senjata, tetapi di persidangan dengan gampang juga bahwa Niko-lah yang memegang senjata,” terang Joko.

Joko pun menyebut pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut secara langsung kepada Raja Siregar dan Niko saat diperiksa menjadi saksi nantinya.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Sandang Tersangka 4 Kasus, Terbaru TPPU

“Jadi, ke depan kita akan memeriksa saksi Niko, begitu juga dengan Raja. Nanti akan kita pertanyakan, bahwa si Raja itu pernah di-posting fotonya di Instagram bahwa inilah yang pegang senjata (foto si Raja). Itu pernah dilakukan, nanti mungkin kita pertanyakan itu ke Rajanya sendiri,” tambahnya.

Saat ditanya perihal kebenaran senjata organik (laras panjang) milik AKBP Achiruddin Hasibuan, PH Joko mengatakan bawah itu benar milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca juga: Pemohon Minta Pihak Termohon Hadirkan AKBP Achiruddin Hasibuan Sebagai Saksi

“Senjata (laras panjang) benar punya Pak Achiruddin. Karena begini dia, mungkin di semua rumah oknum polisi itu ada senjata organik, sudah pasti. Mereka mengatakan takut, kenapa merek datang ke rumah orang dini hari? Jam 02.30 WIB. Mereka sudah tahu bahwa Achiruddin itu adalah polisi,” jelasnya.

Dalam perkelahian antara Aditiya dengan Ken, ada momen di mana AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan Ayah Aditiya melakukan upaya seperti menghalangi dengan tangannya terhadap temannya Ken, yaitu Rio Syahputra untuk melerai perkelahian tersebut.

Hal itu diterangkan PH Joko bahwa tangan AKBP Achiruddin tersebut dilakukan untuk tidak memperkeruh persoalan. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles