14.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Penangkapan Terhadap Pelaku Penistaan Agama Diapresi, MUI Medan Minta Hargai Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Medan, MISTAR.ID

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan, menangkap pelaku penistaan agama berinisial RS (34).

Ketua MUI Kota Medan Hasan Matsum mengatakan, kasus ini sangat menyita perhatian. Sebab, ucapannya pada unggahan media sosial TikTok dinilai telah melecehkan salah satu agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam.

“Apresiasi kepada Polrestabes Medan yang langsung menangkap pelaku,” ujarnya, Senin (14/11/22).

Namun, Hasan meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada polisi. Marah boleh, kata Matsum, tapi jangan sampai menimbulkan permasalahan baru karena emosi yang terlelu berlebihan.

“Biarkan hukum berjalan, namun sama-sama kita kawal proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Baca Juga:Polrestabes Medan Tangkap Pria Penista Agama Melalui Unggahan di Medsos

Sementara, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Daerah Kota Medan Pdt Erwin Tambunan sangat menyesalkan pernyataan RS yang telah menista agama Islam.

“Atas nama PGI dan masyarakat pemeluk Kristen Kota Medan, kami mohon maaf kepada saudara kami umat muslim yang ada di Medan. Kami punya tanggungjawab moral untuk meminta maaf. Kami juga menyerahkan proses hukum yang akan dilakukan oleh Polrestabes Medan,” ucapnya.

Erwin berharap jangan ada lagi pernyataan-pernyataan seperti ini. Ke depan, kata Erwin, PGI akan mengefektifkan kegiatan-kegiatan kerohanian.

“Untuk membimbing dan membina supaya tidak ada lagi yang menyakiti hati para pemeluk agama lain, agar Medan tetap rukun dan berkah,” katanya.

Baca Juga:Pria Penista Agama yang Viral di Medsos Ditangkap

Ketua FKUB Kota Medan Ilyas Halim menambahkan, ada tiga hal yang tak boleh disinggung dalam merawat kerukunan antar-umat beragama.

Pertama tidak boleh membicarakan aqidah orang lain apalagi kalau tidak paham. Kedua, tidak boleh membicarakan keturunan orang dan ketiga tidak boleh menyinggung budaya orang lain.

“Jika ini bisa dijaga, mudah-mudahan Medan akan aman. Kami juga minta agar masyarakat tenang jangan ada lagi statement yang macam-macam. Mari sama-sama menjaga kerukunan,” serunya.

Ditangani Secara Profesional

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memastikan, kasus ini akan diproses secara profesional. Kata Valentino, penyidikan yang dilakukan juga tengah memeriksa saksi termasuk saksi ahli dan sedang melengkapi berkas perkara.

Baca Juga:Pelaku Penistaan Agama di Medsos Ingin Dapat Penghasilan Lewat Konten

“Gelar perkara sudah dilakukan dan menetapkan RS sebagai tersangka. Untuk proses penanganan, RS akan ditangani secara profesional sampai proses pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, penistaan agama melalui unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel mengantarkan Rudi Simamora (34) warga Jalan Orde Baru Kabupaten Deli Serdang, meringkuk di balik jeruji besi.

Fathir mengatakan, selain melakukan penodaan agama, Rudi juga dengan sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama.

“Tersangka melakukan tindak pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Kemudian tim dari Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di daerah Sunggal,” jelasnya.

Baca Juga:Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Ke Poldasu Terkait Dugaan Penistaan Agama

Dari keterangannya kepada petugas, motif pelaku melakukan itu untuk mendapatkan penghasilan dari konten yang dibuatnya.

“Dari hasil penyelidikan, yang kami temukan sampai saat ini baru satu video yang menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles