12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pemko Siantar Dinilai Tak Konsisten Lindungi Lahan Pertanian, Begini Penjelasan Wali Kota

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dinilai tidak konsisten melindungi lahan pertanian sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Kelanjutan.

Penilaian itu mencuat karena banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi bangunan rumah tinggal dan ataupun menjadi bangunan perumahan. Seperti dituangkan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pematangsiantar dalam pemandangan umum fraksinya terhadap LKPJ Wali Kota tahun 2020.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah memberikan penjelasan dengan membacakan nota jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar terhadap LKPJ Wali Kota tahun 2020 di dalam rapat paripurna DPRD, pada Selasa (27/4/21).

Baca Juga: Untuk Mencegah Banjir, DPR Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Tata Ruang Daerah

“Atas pertanyaan dewan yang terhormat, tentang peningkatan produktifitas pertanian untuk meningkatkan ketahanan pangan Pemko Pematangsiantar dapat kami sampaikan bahwa Pemko Pematangsiantar tetap konsisten dalam melindungi lahan pertanian yang ada di Kota Pematangsiantar sesuai amanah UU nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Kelanjutan,” tuturnya.

Masih kata Hefriansyah, untuk melaksanakan UU tersebut perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sampai saat ini penyusunannya masih menunggu rampungnya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar.

“Untuk mengantisipasi beralih fungsinya lahan pertanian, Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengalokasikan kegiatan gerakan tanam serempak, perbaikan jaringan irigasi, demplot bawang merah, pemberian bantuan benih padi serta pemberian bantuan obat-obatan pertanian dalam rangka meningkatkan produktivitas hasil pertanian,” ujarnya.

Baca Juga: Lahan Pertanian di Siantar Dikavling, PUPR: Teliti Sebelum Beli Tanah

Semua kegiatan itu, kata Hefriansyah, diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat petani di Kota Pematangsiantar dan petani tidak berkeinginan untuk menjual lahan pertaniannya sehingga alih fungsi lahan pertanian dapat ditekan.

“Pemko tetap berkomitmen dan berusaha untuk memperbanyak kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan di Kota Pematangsiantar serta aktif dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi sumatera utara dan pemerintah pusat dalam pengalokasian anggaran untuk mendukung pelaksanaan kegiatan produksi dan produktivitas tanaman pangan di Kota Pematangsiantar,” tukasnya.(ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles