18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Oknum Polisi Pemeras Transpuan Tak Disanksi PTDH, LBH Medan: Sangat Kecewa!

Medan, MISTAR.ID

Empat oknum polisi yang didakwa memeras dua transpuan di Kota Medan telah menjalani sidang etik. Hasilnya, oknum polisi tersebut tidak disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Mengetahui itu, korban Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury dan Kuasa Hukum keduanya, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mengaku sangat kecewa.

“LBH Medan dan korban sangat kecewa atas putusan tersebut. LBH menduga putusan Komisi Etik merupakan bentuk pembelaan terhadap anggotanya dan bentuk ketidakprofesionalan Komisi Etik dalam menyidangkan perkara a quo,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra pada Rabu (12/7/23).

Baca juga: Rentetan Oknum Polisi Peras Waria, Polda Sumut Dalami Soal TPPO

Irvan berpendapat, seharusnya Komisi Etik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjatuhkan putusan PTDH kepada pelaku. Sebab, LBH Medan menilai perbuatan empat anggota Polri berpangkat Perwira dan Brigadir di Polda Sumut itu telah melanggar kode etik dalam kategori berat, etika kelembagaan, kemasyarakatan, serta pribadi.

Menurut Irvan, tindakan mereka melanggar Pasal 17 ayat (3), Pasal 5, 7, dan 8 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI. Diduga juga telah melanggar Pasal 368, 220, dan 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, dan Duham.

Dengan itu, LBH Medan menilai putusan Komisi Etik Polda Sumut kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut yang menyampaikan secara tegas kepada publik dengan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Dua Waria yang Diduga Diperas Oknum Polisi Diperiksa di Polda Sumut

“LBH Medan menduga hanya lip service semata. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak penuntut untuk melakukan banding. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri,” tegas Irvan.

Lewat masalah ini, Irvan berharap supaya terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban.

Untuk diketahui, sanksi etika yang dijatuhkan kepada oknum polisi tersebut adalah perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf secara lisan dihadapan sidang etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Selain itu juga empat oknum polisi tersebut harus mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Sementara untuk sanksi administrasinya, yaitu mutasi bersifat demosi selama 4 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles