8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Nasib Mantan Waka Polres Binjai Ditentukan Dalam Sidang KKE Dua Pekan Lagi

Medan, MISTAR.ID

Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) masih terus memproses kasus yang menimpa mantan Waka Polres Binjai, Kompol AB dalam kasus dugaan perselingkuhan.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan pihaknya segera menggelar sidang Komisi Kode Etik (KKE) untuk menentukan nasib Kompol AB. “Kemungkinan akan digelar dua pekan kedepan,” katanya, Jumat (26/5/2023).

Kombes Pol Dudung belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kompol AB, meski bisa saja di-PTDH. “PTDH tunggu hasil sidang, fakta persidangan bagaimana nanti,” terangnya.

Ia mengaku pihaknya sudah memanggil Kompol AB dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti chatting-an, rekaman (suara) dan foto. “Dugaan perselingkuhan itu ada, ada bukti-bukti sama kita,” sebut Dudung.

Baca juga : Foto-foto Vulgar Diduga Selingkuh Terbongkar, Oknum Perwira Polres Binjai Dipropamkan

Menurutnya, perbuatan dugaan perselingkuhan yang dilakukan mantan Waka Polres Binjai, Kompol AB dinilai sangat mencoreng institusi Polri. “Itu (perselingkuhan) mempermalukan Polri harus ditindak tegas,” tegasnya.

Menurutnya, laporan dugaan perselingkuhan ini telah dicabut oleh korban Joni yang merupakan suami dari selingkuhan Kompol AB. Dikatakannya, alasan pencabutan laporan itu karena keluarga tidak mau Joni dan istrinya bercerai.

Diberitakan sebelumnya, oknum perwira di Polres Binjai Kompol AB dilaporkan oleh seorang pria bernama Joni ke Bidang Propam Polda Sumut karena diduga telah berselingkuh dengan istrinya.

Laporan itu tertungan dalam nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023. Namun setelah beberapa hari, laporan itu dicabut oleh Joni, Rabu (24/5/2023). Namun, meski dicabut, Polda Sumut tetap memproses dan mencopot Kompol AB dari jabatannya sebagai Waka Polres Binjai. (Saut/hm18)

Related Articles

Latest Articles