10.7 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Mobil Ambulance Tidak Perlu Dikawal Komunitas Relawan

Medan, MISTAR.ID

Relawan komunitas reaksi cepat diminta untuk tidak melakukan pengawalan mobil ambulance saat melintas di jalan raya. Sebab, mobil ambulance yang membawa orang sakit atau jenazah itu sudah kebal hukum.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar, usai rapat koordinasi pembahasan tentang penggunaan sarana pengawalan terhadap ambulance, Sabtu (27/11/21).

“Yang hanya boleh mengawal mobil ambulance itu hanya pihak kepolisian, dan itu sudah ada aturannya dalam undang-undang,” ujarnya. Sonny berharap, para komunitas relawan reaksi cepat dalam mengawal ambulance jangan lagi melanggar hukum.

“Biarkan mobil ambulance berjalan. Meski menabrak kendaraan warga, mobil ambulance itu tidak bisa diproses,” katanya.

Baca Juga:Kapoldasu Kerahkan 675 Personil Kawal Pelaksanaan Pilkades Serentak di Dairi

Sonny menjelaskan, dalam Pasal 135 Undang Undang No 22 Tahun 2009 menyebutkan, kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan atau menggunakan isyarat lampu merah biru dan bunyi sirine.

Kemudian, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan, jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud ayat (1). Lalu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

“Artinya, pengawalan hanya bisa dilakukan oleh kepolisian. Masyarakat yang ingin membantu bisa menghubungi polisi terdekat atau langsung ke kami,” jelasnya.

Baca Juga:Ribuan Polisi Disiagakan di PN Jaktim Kawal Sidang Vonis Rizieq

Sebelumnya, sebuah video ramai diperbincangkan di media sosial Tiktok dengan akun @rpaisumaterautara soal pengusiran relawan patwal ambulance Indonesia (RPAI) yang sedang membantu mobil medis di jalan raya, Rabu (17/11/21) lalu.

Terlihat dalam video singkat seorang pria yang mengendarai sepeda motor diduga polisi lalu lintas, meminta dua relawan yang tengah membantu sopir ambulance menuju rumah sakit diminta segera menyingkir dari jalanan.

Meski demikian, terlihat para relawan terus bertahan membantu mobil tersebut agar lancar sampai tujuan meski berulang kali diusir. Kejadian itu pun disebut-sebut terjadi di Jalan Putri Hijau menuju ke Jalan Guru Patimpus Medan.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles