7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Miris, Gara-gara Nyambi Jual Togel Seorang Ibu Jukir Ditangkap Polisi

Siantar.MISTAR.ID

Memang malang nasib ibu ini. Niat hati menambah penghasilan, seorang ibu Juru Parkir (Jukir) di Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar, berinisial (RFP) yang nyambi menulis (menjual) togel ditangkap petugas Polsek Siantar Barat.

Ibu 54 tahun warga Jalan Samosir Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan itu ditangkap setelah petugas mendapat informasi masyarakat.

Bukan hanya bu Jukir, pengepul (penampung) togelnya pun, seorang pria berinisial SZ (54) warga Jalan Bahkora II Gang Sipisang Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Simarimbun, ikut ditangkap.

Informasi diperoleh dari Kapolsek Siantar Barat, Iptu Esron Siahaan yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi, pada Selasa (24/3/20) pagi.

“Keduanya, RFP dan SZ diamankan petugas Polsek yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ipda Jon Purba, pada Senin (23/3/20) sore. Keduanya diduga menyelenggarakan perjudian jenis togel singapura,” ujarnya.

Dijelaskan Rusdi, saat diinterogasi, RFP yang ditangkap pertama dari Jalan Sutomo. Ia mengaku penulis sekaligus sebagai pembeli togel. Dilakukan pengembangan melalui nomor HP pengiriman (pengepul) angka tebakan togel dari RFP.

Setengah jam kemudian, SZ pun ditangkap juga dari Jalan Sutomo. Kepada petugas yang menginterogasinya, SZ terus terang mengaku menerima pesanan angka tebakan togel dari RFP melalui pesan singkat (SMS).

Kini, kata Rusdi, kedua tersangka dan barang bukti 1 unit Hp merk Nokia 105, 1 unit HP Lipat merk Samsung, 1 unit HP Androit merk Samsung, 1 unit HP Mito type 105 dan 1 lembar kertas berisi tebakan angka togel beserta uang tunai sebesar Rp 102 ribu sudah diamankan di Polsek Siantar Barat.

Penulis berita: Ferry Napitupulu.
Teks foto:
Tersangka RFP dan SZ.

Related Articles

Latest Articles