15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Minyak Tumpah ke Laut, Anak Belawan Bersatu Pertanyakan Penanganan Kasusnya

Belawan, MISTAR.ID

Tercemarnya laut di Belawan akibat tumpahan minyak milik PT Pacifik Palmindo dari Kapal MT No.02 Pioner Company di Dermaga 108 Pelabuhan Belawan pada kamis (7/10/22) lalu, membuat Ormas Anak Belawan Bersatu (ABB) angkat bicara.

Melalui Ketua Dedi Ainal dan Sekjen Ary wahyudi Nasution, ABB meminta peristiwa tercemarnya air laut jangan dianggap sepele karena ada sanksi dunia yang mengancam. Dan akibat peristiwa tumpahan minyak di laut, mengakibatkan kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan dan habitat di laut Belawan.

Secara internasional, pencegahan pencemaran di laut diatur dalam Konvensi IMO Marpol 73/78. “Aturan itu juga menyebutkan bahwa penanggulangan tumpahan minyak dilakukan secara kerja sama dengan negara lain jika pencemaran berskala besar,” kata Dedi.

Baca Juga:Wow! Medan akan Bangun Tembok Laut di Belawan

Pencemaran laut menjadi salah satu isu yang diperhatikan oleh pemerintah, di antaranya dengan diterbitkannya Peraturan No 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan laut yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Presiden No 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Sanksi terhadap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 104 UU 32/2009.

“Dengan segala keterangan berdasarkan Undang-undang yang ada, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

Lanjut Dedi, sementara saat ini kapal sudah diberikan berlayar. “Apa jaminannya hingga proses keberangkatan kapal dilakukan saat itu, sanksi apa yang sudah diberikan dari Syahbandar Belawan kepada Shipper pemilik kapal dan pemilik barang atas kejadian tumpahnya minyak CPO di Dermaga 108 yang lalu dan mengakibatkan pencemaran laut?” tukasnya.(kamaluddin/hm15)

Related Articles

Latest Articles