9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Miliki 8 Ruang Bermain, Pemko Medan Terus Berupaya Menjadi Kota Layak Anak

Medan, MISTAR.ID

Guna menciptakan Kota Layak Anak (KLA), Pemko Medan memiliki 8 ruang bermain ramah anak. Yakni Ruang Rakit Pandawa, Lintasan Berkuda, Delman, Lapangan Sepak Bola, Permainan Luar ruang, Lintasan Sepatu Roda yang berada di Taman Cadika Medan Johor serta Taman Bermain di Lapangan Pertiwi Medan Barat dan Lapangan Balai Desa Medan Helvetia.

Di samping itu, di Kota Medan juga sudah ada ruang bermain ramah anak berstatus standar yakni Ruang Bermain Taman Beringin di Jalan Sudirman, Medan Polonia.

“Pemko Medan juga telah mempunyai peraturan/kebijakan terkait anak antara lain registrasi anak, fasilitas informasi layak anak, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif, Infrastruktur Ruang Bermain Ramah Anak, Rute Aman Selamat ke dan dari Sekolah, Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” ucap Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2023 oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia di Hotel Santika Dyandra, Kamis (25/5/23).

Dikatakan Bobby, selain mengalokasikan anggaran untuk kelembagaan dan lima kluster dalam Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Medan, Pemko Medan telah menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan. Produk peraturan itu antara lain Perwal Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, SK Wali Kota Medan Nomor 463/15.K tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Medan, Perwal tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota Medan Tahun 2022-2026.

Baca juga : Proses Adopsi Legal Ribet, Demi Kepastian Masa Depan Anak Angkat Terjamin

“Untuk itu kita harus bisa mengintegrasikan komitmen dan sumber daya yang dimiliki pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan, terutama dalam membuat kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan untuk melindungi mereka,” katanya.

Bobby menyebutkan Pemko Medan berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin terpenuhinya minimal 10 hak anak. Kesepuluhnya meliputi hak mendapatkan identitas, mendapatkan pendidikan, bermain, mendapatkan perlindungan, rekreasi, mendapatkan makanan, mendapatkan jaminan kesehatan, mendapatkan status kebangsaan, berperan dalam pembangunan, dan mendapatkan kesamaan.

“Sepuluh hak ini ditambah berbagai hak yang nantinya dapat berkembang sesuai tahapan perkembangan setiap anak, akan bisa menjadi indikator untuk menjadikan Kota Medan sebagai Kota Layak Anak. Anak-anak merupakan bagian penting masa depan sebuah bangsa. Meskipun kini kita dalam proses pembangunan, saat ini bukan saatnya kita melupakan hak-hak anak. Kita harus berupaya untuk memberikan hak mereka melalui pembangunan Kota Layak Anak di Kota Medan,” tegas orang nomor satu di Pemko Medan ini.

Kegiatan ini diisi dengan diskusi sekaligus tanya jawab antara tim verifikator dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan pihak Pemko Medan. Setiap pertanyaan pun dijawab pimpinan perangkat daerah Pemko Medan dengan sistematis dan jelas. (Rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles