9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Migrasi Penyiaran Digital, Pemprov Sumut: Pentingnya Sosialisasi

Medan, MISTAR.ID

Perkembangan teknologi menuntut perubahan dari sistem analog menuju era digital, termasuk dalam bidang penyiaran. Untuk itu migrasi penyiaran digital yang ditandai proses penghentian siaran TV analog dengan batas akhir seyogyanya 2 November 2022 namun diperpanjang, perlu diberhasilkan semua pihak.

Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) Ilyas Sitorus pada Sosialisasi ASO dan Penyiaran Digital, di Hotel Madani Medan, Selasa (25/10/2022).

Maka, sambungnya Pemprov dan masyarakat Sumut diyakini komit menyukseskan migrasi penyiaran digital yang sedang berlangsung saat ini, sehingga migrasi siaran televisi (TV) analog atau Analog Switch Off (ASO) berhasil sukses.

Baca juga:Suntik Mati TV Analog akan Berlangsung, Kominfo Buat Posko Salurkan STB

Bahkan, Pemprov Sumut sejak awal sudah berkomitmen untuk mendukung migrasi penyiaran di Provinsi Sumut dari analog menuju digital sesuai dengan amanah Undang-Undang Cipta Kerja yang sedang digencarkan pemerintah pusat saat ini secara nasional.

“Teknologi analog tidak lagi dapat mengimbangi pemenuhan industri penyiaran dalam hal penyaluran program siaran yang terus bertambah secara dinamis seiring era digitalisasi,” kata Ilyas Sitorus.

Kondisi tersebut, lanjutnya dikarenakan terbatasnya jumlah kanal, frekuensi yang tersedia, infrastruktur penyiaran analog yang tidak efisien karena belum konvergensi, sehingga masih belum maksimal untuk mewujudkan keragaman mutu siaran.

Sementara siaran digital akan memberikan ruang bagi pelaku industri untuk dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Siaran digital memiliki banyak keunggulan yang memberi manfaat kepada semua pihak bagi kepentingan pemerintah mauoun masyarakat

“Masyarakat akan memperoleh akses informasi yang memadai, siaran yang bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya. Satu poin penting yang perlu disebarluaskan kepada masyarakat adalah penyiaran digital itu tidak berbayar atau gratis,” terangnya.

Oleh sebab itu kata Ilyas meski sudah banyak penjelasan pemerintah pusat kepada masyarakat tentang ini namun sosialisasi tentang pentingnya penyiaran digital ini masih perlu terus dilakukan sampai ASO benar-benar sukses karena ini sesuai dengan amanah UU Cipta Kerja dan segera Indonesia akan beralih ke sistem televisi digital.

Baca juga:Dimatikan 30 April, TV Analog Berhenti Siaran di 166 Daerah

“Makanya sosialisasi masih penting dilakukan untuk seluruh komponen bangsa, baik dari unsur pemerintah, masyarakat, industri penyiaran juga unsur negara dalam hal ini pemerintah propinsi siap membantu untuk melakukan sosialisasi tentang penyiaran digital yang sudah diamanahkan UU,” katanya.

Tentunya diharapkan semua unsur dapat memahami apa yang dimaksud dengan penyiaran digital, karena mau tidak mau semua pihak harus beralih ke era baru. “Saat ini televisi memang penetrasinya paling tinggi, tapi kalau tidak berubah juga akan ditinggalkan,” ujarnya.

Sebagai ganti penghentian siaran TV analog, masyarakat diminta untuk pindah ke TV digital. Namun, tak usah khawatir mengeluarkan banyak uang untuk migrasi ke TV digital. Sebab, masyarakat bisa menikmatinya tanpa perlu mengganti televisi yang sudah dimiliki dengan perangkat TV digital. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles