9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Melalui Program PTSL, Gubernur Edy Berharap Permasalahan Pertanahan Sumut Selesai

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berharap, permasalahan pertanahan di Sumut bisa selesai melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sehingga, tidak ada masyarakat yang dirugikan karena belum memiliki sertifikat atau data di Kementerian ATR/BPN.

Menurut keterangan Edy Rahmayadi, Sumut salah satu provinsi yang masalah agraria dan pertanahannya tinggi. Oleh karena itu, Edy Rahmayadi memberi dukungan penuh pada program PTSL.

Hal ini diungkapkan Edy Rahmayadi usai mendampingi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah ke warga Gang Trenggono di Jalan Keramat Indah Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Baca Juga:Mafia Tanah di Siantar Belum Ditangkap, Polda Sumut Sebut Masih Proses

“Sumut salah satu yang tertinggi masalah tanah dan agrarianya, program ini salah satu yang bisa menyelesaikannya, kita dukung terus program ini agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Edy Rahmayadi, Kamis (17/11/22).

Melalui program PTSL, Edy Rahmayadi yakin akan mempersempit pergerakan mafia tanah di Sumut. Dengan adanya program ini akan mempermudah masyarakat mengurus sertifikat tanah.

“Mengurusnya gratis, tidak berbelit-belit, jadi akan mempermudah masyarakat kita, kalau datanya saja sudah masuk ke kementerian, mafia tanah tidak akan bisa bergerak,” kata Edy Rahmayadi.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memiliki tanah dengan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga:MAKI Desak Mahfud MD Laporkan Kasus Mafia Tambang di Kaltim-Kalsel ke Jokowi

“Kita akan melindungi rakyat, masyarakat sudah memiliki kepastian hukum, harus dijaga keamanannya dan rakyat merasakan kehadiran negara, dengan kehadiran pembagian PTSL,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan, masyarakat jangan mau ditakuti oleh oknum dan mafia tanah. Bila sudah memiliki SHT dan miliki kekuatan hukum tetap di dalamnya.

“Sehingga coba-coba ingin mengambil tanah di kelurahan Medan Tenggara, tidak akan bisa. Untuk berniat kurang bagus, mafia-mafia tanah, ingin mengambil tanah milik warga di Medan Tenggara ini, jangan coba-coba tak akan bisa,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan program PTSL adalah program strategis nasional menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan hak-hak masyarakat terhadap kepemilikan tanah yang berstatus SHT.

Dari 126 juta bidang, sudah mencapai 100 juta yang sudah memiliki peta bidang atau terdaftar. Yang sudah bersertifikat atau SHT sekitar 82,5 juta bidang tanah.

Baca Juga:Kapolda Sumut Didesak Tangkap Mafia Tanah di Siantar

“Dan saat ini, saya ngecek bagaimana pelayanan. Apakah ditarik biaya, di luar biaya ketentuan. Semuanya menjawab tidak, tanya langsung. Artinya, di lapangan berjalan lancar sesuai dengan diinginkan bersama,” tutur Hadi.

Untuk di Kota Medan, Hadi mengatakan, bahwa terdapat sekitar 4.000 miliki peta bidang tanah. Namun, sudah selesai sekitar 3.900 SHT. Diperkirakan pada 30 November 2022, untuk keseluruhan akan selesai 100 persen.

Sementara itu, di Kota Medan terdapat 16 ribu bidang tanah sudah terdaftar. Hadi mengatakan masih dilakukan proses kelengkapan administrasi menuju diterbitkan SHT dan akan diserahkan kepada masyarakat.

“Artinya, 16 ribu bidang sudah terdaftar, tapi permasalahannya. Apakah masyarakat itu, sudah membagi hak warisnya, permasalahan mereka memiliki hak yuridis, tapi saat itu masih berada di luar kota,” pungkas Hadi.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles