Medan, MISTAR.ID
Sejumlah calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 mendatangi kantor Ombudsman Provinsi Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang No 3 Medan, sebagai langkah mencari keadilan atas hasil fit and proper test yang dianggap menciptakan mekanisme seleksi yang amburadul.
Koordinator Gerakan Penolakan 7 Nama Komisioner KPID Sumut Periode 2021-2024, Valdesz Junianto Nainggolan SSos mengatakan, mekanisme yang amburadul sudah tampak pada awal uji kelayakan digelar. Seperti adanya peserta yang lolos tanpa memenuhi syarat wajib fit and proper test.
Sistem penilaian yang diberikan oleh para anggota dewan juga tidak jelas dan membingungkan internal mereka. Pasalnya, penilaian huruf yang diberikan oleh anggota dewan tiba-tiba berubah menjadi angka, setelah diolah oleh tenaga ahli. Skoring ini menimbulkan protes dan viral di media sosial karena dianggap dilakukan tanpa adanya mufakat.
Baca Juga:Calon Komisioner KPID Sumut Tantang Ketua Komisi A Buka-bukaan Soal Regulasi
“Sejak awal sudah amburadul mekanismenya. Lihat saja, dari awal mekanisme penilaian tidak memiliki landasan tertulis. Harusnya tertuang di Tatib Pemilihan. Untuk itulah kami menyurati komisi A untuk menjelaskan hal ini, tapi tidak direspons,” ucap Valdesz di Medan, Senin (31/1/22).
Selain itu, ketidakhadiran seluruh anggota Komisi A DPRD Sumut saat melakukan uji kelayakan memicu tanda tanya besar bagi seluruh peserta dan publik akan penilaian yang diberikan. “Jika benar ini bersifat politis, lalu buat apa ada penilaian,” kata Valdesz.
Dikatakannya, aksi penolakan ini juga ingin memberitahu publik bobroknya sistem pemilihan lembaga independen di Sumatera Utara. Buktinya, kekacauan selesksi KPID Sumut menggerakkan Fraksi PDIP untuk melayangkan surat penolakan hasil penetapan 7 nama komisioner KPID Sumut.
Baca Juga:Ini Pengakuan Peserta Terkait Fit and Proper Test Seleksi KPID Sumut
“Fraksi PDIP juga sudah menolak keputusan ini. Suratnya diteken langsung oleh Mangapul Purba SE dan Drs H Syahrul Ependi Siregar MEi tanggal 27 Januari 2022. Jadi yang kami lakukan bukan mengada-ada. Kalau salah, kita katakan salah,” tegas Valdesz.
Atas dasar itulah, para calon Komisioner KPID Sumut mendesak Ombudsman untuk melakukan investigasi terkait mekanisme pemilihan anggota KPID Sumut, khususnya saat fit and proper test yang berlangsung 20-21 Januari 2022 silam. Jika dibiarkan, maka akan sistem yang salah akan dimanfaatkan oleh oknum ke depannya.
Para calon komisioner KPID Sumut yang ikut melaporkan dugaan pelanggaran tata tertib dan maladministrasi ke Ombudsman bersama Valdesz adalah T Prasetiyo MIKom, Dr Topan Bilardo Marpaung dan Muhammad Lutfan SSos. Laporan mereka diterima oleh perwakilan Ombudsman Sumut Ricky Hutahean.(rahmad/hm15)