9.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Maret Ini, Pembangunan Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art di Areal Sport Centre Dimulai

Medan, MISTAR.ID
Pembangunan Stadion Madya Atletik dan Martial Arts di areal Sport Centre Desa Sena Kabupaten Deli Serdang dimulai pelaksanaannya Maret 2023 ini. Keduanya merupakan vanue PON 2024 di Sumut.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) Baharuddin Siagian dalam siaran persnya yang diterima, Senin (13/3/23).

“Secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue tersebut (Stadion Madya Atletik dan Martial Arts) sudah hampir rampung. Termasuk lokasi lahan peruntukannya semua sudah clear,” katanya.

Baharuddin Siagian mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Sumut. Terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Sport Centre untuk persiapan PON 2024.

Baca Juga:Bupati Taput Resmikan Gedung Olahraga Maverick Futsal di Desa Hapoltahan

Selanjutnya, pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Sumut Sport Centre Desa Sena, kata Baharuddin, akan memiliki multiplier effect bagi masyarakat setempat dan Sumut.

“Bagi Provinsi Sumut, pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan Sumut, karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang repesentatif dan ke depan akan dilanjutkan dengan pembangunan area komersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Sumut,” jelasnya.

Baharuddin juga mengemukakan, Desa Sena akan menjadi Icon Sumut karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan refresentatif.

Ditanya tentang adanya pemberitaan mengenai status tanah, karena masih ada protes dari beberapa warga setelah penertiban oleh tim gabungan penertiban aset Pemprov Sumut baru-baru ini, Baharuddin dengan tegas menyatakan, status lahan Sport Centre Sumut seluas 300 hektare milik Pemprov Sumut.

Baca Juga:Proyek Bangunan Gedung Berbiaya 10 Milliar di Dairi Tidak Selesai

“Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam Buku Aset Pemprov Sumut,” jelas Baharuddin.

Sedangkan pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan bagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprov Sumut tersebut, dengan jumlah 403 penerima nominative, sebanyak 294 menerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya dititip di pengadilan (konsinyasi).

“Saat ini sebagian sedang proses,” ujarnya.

Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 junto Pasal 86 ayat (3) huruf c Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 junto Pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2012.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles