7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

MAPN 4 Medan Belum Bisa Jadi Madrasah Aliyah Negeri karena Status Lahan Masih Milik Pemko

Medan, MISTAR.ID

Proses untuk menjadikan Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan di lahan Perumnas Martubung menjadi Madrasah Aliyah Negeri sampai saat ini masih terganjal. Sebabnya, status sertifikat lahan masih dimiliki Pemko Medan.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Mapenda) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Erwin Pinayungan Dasopang mengatakan, salah satu persyaratan untuk menjadikan MAPN 4 itu sebagai Madrasan Aliyah Negeri (MAN) defenitif adalah status hak milik tanah harus milik Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan status tanah MAPN4 Medan sampai saat ini masih milik Pemko Medan. “Lahan MAPN4 Medan di Martubung itu masih milik Pemko Medan,” kata Erwin menjawab wartawan, Jumat (9/4/21).

Meski baru menjabat sebagai Kabid Mapenda selama enam bulan, namun Erwin bertekad menjadikan MAPN 4 menjadi MAN defenitif yang keempat di Kota Medan agar generasi muda Islam bisa melanjutkan studinya ke Madrasah. “Nah, saat ini kita berharap agar Pemko bisa menyerahkan lahan MAPN 4 itu ke Kementerian Agama. Sehingga bisa diajukan menjadi MAN ke Kementerian Agama dan bisa menjadi satuan kerja (Satker),” katanya.

Baca Juga:Dituding Ada Pungli, Kanwil Kemenag Akan Panggil Kepala Madrasah Aliyah Negeri di Medan

Dalam upaya itu, pihaknya berharap agar Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mau menghibahkan lahan tersebut ke Kementerian Agama untuk kemudian dijadikan Madrasah Negeri sebagai tempat belajar generasi muda Islam di Medan sekaligus MAN ke 4 di Medan. “Kementerian Agama mau menjadikan itu Madrasah Negeri dengan syarat lahannya dimiliki oleh Kementerian Agama,” jelasnya.

MAPN 4 ini dirintis sejak tahun 2012 dimana ketika itu Wali Kota Medan dijabat oleh Rahudman Harahap. Karena ada desakan dari masyarakat Medan Utara untuk mendirikan Madrasah Negeri di wilayah itu, maka Pemko bersama Kemenag ketika itu dijabat Iwan Zulhami membentuk MAPN 4 di lahan milik PT Perumnas Martubung.

Selanjutnya Pemko membeli lahan dari PT Perumnas di Martubung seluas 6945 M2. Selanjutnya oleh Pemko dan Kemenag membentuk yayasan untuk mengelola MAPN 4 tersebut dan Pemko memberikan hibah kepada yayasan sebagai pengelola MAPN 4 sekitar Rp4 miliar lebih. Namun hingga saat ini status MAPN 4 masih sebagai Madrasah persiapan, belum berubah menjadi madrasah negeri defenitif. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles